Kompolnas Terima Informasi Dugaan Aliran Dana Hasil Pemerasan ke AKBP Bintoro cs

Kompolnas menyampaikan inforrmasi aliran dana pemerasan ini akan disampaikan pada sidang kode etik polri yang akan digelar besok

Kompolnas Terima Informasi Dugaan Aliran Dana Hasil Pemerasan ke AKBP Bintoro cs

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menerima informasi aliran dana hasil terhadap dua tersangka pembunuhan remaja putri ke sejumlah anggota Polres Jakarta Selatan. Uang tersebut diserahkan mantan kuasa hukum dua tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto, berinisial EDH.

Komisioner Yusuf Warsyim menyampaikan inforrmasi ini akan disampaikan pada sidang kode etik polri yang akan digelar besok. “Informasinya sementara begitu. Baru informasi belum tentu fakta. Kalau besok (di sidang kode etik) sudah valid, kan akan jadi fakta persidangan," katanya saat ditemui Tempo di kantor Kompolnas, Jalan Tirtayasa VII, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Januari 2025. 

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya telah memeriksa pengacara berinisial EDH pada Ahad, 2 Februari 2025. Yusuf menyampaikan, dari informasi yang diterima, EDH mengakui jika dia mengirimkan sejumlah uang kepada keluarga korban dan sejumlah pejabat di Polres Jakarta Selatan. Mereka yang diduga menerima adalah , AKBP Gogo Galesung, AKP Mariana, dan AKP Ahmad Zakaria. "Informasi yang kami peroleh di luar fakta sidang seperti itu,” kata Yusuf.

Namun, Yusuf menyatakan Kompolnas masih terus mengumpulkan informasi soal pemerasan ini agar dapat memahaminya secara utuh. "Bisa murni pelanggaran kode etik kalau tidak menerima. Namun, kalau sampai menerima bukan lagi pemerasan, tapi sudah unsur suap-menyuap dan masuk ke dalam dugaan tindak pidana korupsi,"ucapnya. 

Hingga saat ini, Yusuf mengaku belum mengetahui secara pasti nominal yang diterima oleh AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim yang menggantikan Bintoro, AKBP Gogo Galesung, dan dua Kepala Unit (Kanit) AKP Mariana dan AKP Ahmad Zakaria.

"Soal nominal itu enggak penting, informasi diduga itu yang penting, dan besok faktanya. Soal berapa itu, 100 ribu saja tidak boleh, bahkan 1 rupiah juga enggak boleh. Tapi ketika besok faktanya telah menerima, itu yang menjadi fakta pelanggaran," tuturnya.

Dugaan pemerasan ini mencuat ke publik setelah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto menggugat perdata ke PN Jakarta Selatan. Keduanya mengaku diperas senilai Rp 20 miliar oleh aparat agar kasusnya dihentikan atau SP3. Polres Jakarta Selatan menyangka keduanya melakukan pembunuhan setelah seorang remaja putri diajak ke hotel dan dicekoki obat lalu tewas akibat overdosis pada 22 April 2024.

Uang tersebut diduga dibagi-bagikan dan diterima oleh AKBP Bintoro selaku Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan saat itu, Kanit Resmob Satreskrim Ajun Komisaris Ahmad Zakaria, Kanit  Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Mariana, dan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung.

AKBP Bintoro membantah melakukan pemerasan. Kuasa hukumnya, Ani Indrayani, menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Sementara Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal mengaku tidak tahu soal pemerasan ini.