KPK Sita Uang Rp 3,4 Miliar Serta Tas dan Jam Tangan Mewah Dari Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali
KPK menyita uang rupiah dan valas yang bila dijumlahkan nilainya Rp 3,4 miliar dari rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali.
![KPK Sita Uang Rp 3,4 Miliar Serta Tas dan Jam Tangan Mewah Dari Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/juru-bicara-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-tessa-mahardhika-sugiarto-beri.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil sitaan dari rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, , yang telah digeledah pada Selasa (4/2/2025).
Tim penyidik menyita uang rupiah dan valas yang bila dijumlahkan nilainya Rp 3,4 miliar.
"Pada rumah yang berlokasi di Jakarta Barat, Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 3,4 miliar," kata Juru Bicara , , Kamis (6/2/2025).
Selain uang miliaran, penyidik juga menyita tas dan jam tangan mewah, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE).
Adapun kediaman di Kebon Jeruk, Jakarta Barat digeledah berkaitan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), .
KPK menduga uang dan barang-barang yang disita dari rumah Ahmad Ali berkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari.
Baca juga:
"Diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut," katanya.
KPK sebelumnya membeberkan bahwa ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara.
Direktur Penyidikan , Asep Guntur Rahayu, mengungkap menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).
Baca juga:
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.
Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.
“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.
Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).