Hukum potong rambut saat haid menurut ajaran islam
Hukum mengenai wanita Muslim memotong rambut ketika sedang masa haid sering kali masih pertanyaan. Ada yang beranggapan ...
Jakarta (ANTARA) - Hukum mengenai wanita Muslim memotong rambut ketika sedang masa haid sering kali masih pertanyaan. Ada yang beranggapan bahwa hal tersebut dilarang, namun tak sedikit juga yang mengatakan sebaliknya. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum potong rambut saat haid menurut ajaran Islam?
Masa haid atau menstruasi merupakan siklus reproduksi wanita yang secara alami akan mengeluarkan darah dari vagina pada setiap bulannya.
Darah tersebut merupakan lapisan dalam rahim (endometrium) yang menebal akibat tidak terjadi pembuahan.
Anggapan bahwa wanita haid tidak boleh memotong rambut sudah menjadi mitos yang dipercaya sebagian masyarakat Indonesia.
Mitos ini berakar dari pemahaman dalil yang keliru bahwa setiap bagian tubuh yang terpisah akan dikembalikan kepada Allah SWT kelak di hari kiamat.
Baca juga:
Dalil tersebut dari kitab Nihayat az-Zain yang berisi "Barang siapa yang harus melakukan mandi, maka disunahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, meskipun berupa darah atau rambut atau kuku sehingga mandi. Karena setiap bagian badan akan kembali kepadanya di akhirat. Maka andaikata dia menghilangkannya sebelum mandi, akan kembali pada tanggungan hadats besar untuk memukul dengan keras orang tersebut".
Mitos ini bahkan dikaitkan dengan hal-hal mistis, seperti rambut yang dipotong saat haid dianggap kotor dan dapat membawa sial.
Tak hanya itu, ada pula yang beranggapan bahwa memotong rambut saat haid dapat mengganggu kesehatan.
Menurut ajaran Islam, tidak ada dalil atau hadis yang melarang secara langsung bagi wanita sedang haid untuk memotong rambutnya.
Saat Rasullullah SAW sedang melaksanakan haji bersama istrinya Aisyah dan setelahnya sampai di Makkah, Aisyah mengalami masa haid. Lalu, Rasullullah bersabda:
"Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah” (HR. Bukhari 317 & Muslim 1211).
Dari hadis tersebut, meskipun rambut rontok adalah hal yang wajar saat menyisir rambut, tidak ada larangan mengenai memotong rambut saat haid dalam ajaran Islam.
Bahkan, Rasulullah tidak memerintahkan istrinya Aisyah untuk mengumpulkan rambut rontok tersebut untuk dimandikan saat bersuci haid.
Baca juga:
Beberapa ulama juga berpendapat tentang rambut rontok, kuku terpotong atau bagian tubuh yang diamputasi perlu ikut di mandi sucikan. Salah satunya dalam kitab Raudlatut Thalibin, Imam Nawawi berpendapat:
"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat, 'Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jika tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu.' Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan, 'Wajib membasuh bagian yang tampak saja.' Pendapat ini lebih sahih. Sementara kitab Albayan menyebut dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang terlepas-pen). Kedua, tidak wajib. Karena, telah luput bagian yang wajib dibasuh. Ini sama halnya dengan orang yang berwudhu tetapi tidak membasuh kakinya, lalu diamputasi.” (Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin).
Namun, menurut madzhab Hanafi, basuhan air tersebut tetap sah walaupun terlewat sehelai rambut yang tidak terbasuh air.
"Kesembilan, andai seseorang meninggalkan sehelai rambut kepalanya yang belum tersentuh air, maka tidak sah basuhannya. Sementara riwayat dari Imam Abu Hanifah menyebutkan, basuhan semacam itu tetap sah,” (Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab).
Oleh sebab itu, memotong rambut atau rambut rontok tidak menjadi larangan bagi wanita sedang haid. Tidak ada aturan wajib mesti mengumpulkan rambut yang terpisah dari kepala untuk dimandikan bersamaan saat mandi hadas.
Kendati demikian, larangan yang pasti bagi wanita sedang haid adalah tidak boleh melaksanakan sholat, puasa, tawaf, atau menyentuh Al-Qur'an.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025