Satpol PP Bojonegoro Tegaskan Segera Tutup Paksa Toko Modern Tak Berizin

Reporter : Putut Sugiarto. SuaraBojonegoro.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten The post Satpol PP Bojonegoro Tegaskan Segera Tutup Paksa Toko Modern Tak Berizin appeared first on SuaraBojonegoro.com.

Satpol PP Bojonegoro Tegaskan Segera Tutup Paksa Toko Modern Tak Berizin

Reporter : Putut Sugiarto.

SuaraBojonegoro.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro telah memberikan surat peringatan kepada toko modern yang belum mengantongi izin.

Hingga saat ini, sebanyak enam toko modern yang belum berizin telah diberikan surat peringatan oleh petugas penegak peraturan daerah (perda) tersebut. Rabu (05/02/2025)

Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto menjelaskan, bahwa ada lima toko modern yang belum berizin telah diberikan himbauan bahkan surat peringatan.
Toko modern di Kecamatan Kota Bojonegoro tersebut beroperasi di Jalan Panglima Sudirman, Jalan WR Supratman, Jalan Rajekwesi, Jalan Panglima Polim, dan Jl Raya Semanding, serta di wilayah Kecamatan Kapas.

“Enam toko modern yang sudah kami berikan surat peringatan, lima di wilayah Kecamatan Kota Bojonegoro, dan satu di Kecamatan Kapas,” terang Arief.

Keenam toko modern belum berizin tersebut yakni dua Alfamart dan empat Indomaret. Peringatan terhadap toko modern belum berizin dimaksud akan diberikan dalam tiga tahap.
Bila persyaratan itu tidak dikunjung dipenuhi oleh manajemen toko, maka Satpol PP akan melakukan penutupan.

“Peringatan pertama kami sampaikan pada tanggal 30 Januari 2025, “lanjut Arief.

Sementara peringatan yang kedua dan ketiga akan dilayangkan bila manajemen toko tidak melengkapi persyaratan dalam waktu tujuh hari sejak peringatan pertama disampaikan.
“Jika peringatan ketiga sudah terbit dan persyaratan tak kunjung dilengkapi, maka toko modern tersebut akan kami tutup,” imbuhnya.

Sebelum menutup, Satpol PP akan menerbitkan surat pemberitahuan penutupan. Surat pemberitahuan penutupan akan dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2025.
“Sesuai perhitungan kami, pemberitahuan penutupan toko modern ini akan diterbitkan diakhir bulan Februari, “pungkas pimpinan penegak perda ini.

Berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 48 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro membatasi jumlah toko modern.

Dalam ketentuannya, kuota toko modern hanya sebanyak 102 yang tersebar di 28 kecamatan. Alokasi terbanyak ada di Kecamatan Bojonegoro Kota, sebanyak 19 toko. (Put/Red)