Anggota Komisi VI: Revisi UU BUMN Perkuat Kewenangan Menteri BUMN
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI DPR bersama pemerintah menyetujui rancangan RUU tentang Perubahan UU Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang di tingkat I. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi...
Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat paripurna pengesahan RUU BUMN menjadi undang-undang BUMN di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI DPR bersama pemerintah menyetujui rancangan RUU tentang Perubahan UU Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang di tingkat I. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR Subardi menilai revisi ini memang dibutuhkan untuk mendorong BUMN agar lebih lincah dalam menjalankan bisnis sekaligus penugasan dari pemerintah.
“BUMN kita dengan aset yang fantastis sebenarnya bisa lebih maju lagi dengan dukungan aturan. Maka revisi ini diharapkan mampu mendorong BUMN lebih leluasa, lebih lincah, dan fokus menjalankan bisnisnya atau penugasan pemerintah,” ucap Subardi di Jakarta, awal pekan ini.
Menurutnya, persoalan BUMN terjadi karena gaya bisnis BUMN masih cenderung birokratis dan lamban. Ia menjelaskan hal ini wajar sebab BUMN terikat dengan aturan-aturan, termasuk pertanggungjawaban keuangan negara.
Adanya revisi undang-undang ini mencakup penegasan kewenangan Presiden dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN, juga penguatan kewenangan dalam melakukan pengelolaan BUMN.
“Artinya, desain pengelolaan saham negara akan diserahkan sepenuhnya pada Kementerian BUMN agar pengambilan keputusan bisa lebih efektif,” ucap Politisi Fraksi Partai Nasdem tersebut.
Adapun beberapa poin utama yang diatur dalam RUU tersebut, antara lain, adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), penyelenggaraan investasi, modernisasi tata kelola perusahaan, percepatan restrukturisasi, privatisasi perusahaan, pembentukan anak perusahaan dan pembubaran BUMN.
“Desain baru BUMN ini adalah penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Kemudian restrukturisasi yang dipersingkat,” lanjut wakil rakyat dari Dapil Yogyakarta ini.
Perlu diketahui, RUU Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini sudah bergulir di DPR sejak 2016 dan ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 3 Oktober 2023.
Dengan pengesahan di Paripurna pada 4 Februari 2025, Subardi berharap BUMN memiliki visi daya saing global.
“BUMN harus berorientasi global. Bersanding dengan perusahaan plat merah raksasa dunia. Itu tujuan dari revisi ini," kata Subardi.