BREAKING NEWS Sidang Etik Kasus Pemerasan, AKP Zakaria Dipecat, AKBP Gogo dan Ipda Novian Demosi

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria disankai etik berupa PTDH atau pemecatan.

BREAKING NEWS Sidang Etik Kasus Pemerasan, AKP Zakaria Dipecat, AKBP Gogo dan Ipda Novian Demosi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil sidang etik kasus yang menyeret lima anggota polisi sudah diketahui hasilnya pada Jumat (7/2/2025) malam.

Kanit Resmob Satreskrim disanksi etik berupa atau .

Sedangkan Mantan Kasatreskrim AKBP dan Kasubnit Resmob Satreskrim disanksi selama 8 tahun dan dipatsus selama 20 hari.

"AKP Z (sanksi) ," kata Komisioner kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Anam menyebut Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding Gogo dan Novian sebab mempunyai peran paling besar dalam perkara .

Zakaria disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

"Dia bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," tambah Anam.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini dinilai masuk dalam kategori penyuapan, bukan .

"Kalau ditanya ke penyuapan sepertinya lebih dekat ke penyuapan," kata dia.

Ketiganya menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Iya ketiganya minta banding atas putusan majelis,” tutur Anam.

Diketahui, kasus dugaan yang dilakukan terhadap Arif dan Bayu menyeret nama Mantan Kasatreskrim , dan AKBP . 

Kasus dugaan pemerasan mencuat setelah Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga:

Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Saat ini masih ada dua anggota pelanggar yang masih menjalni sidang etik yakni AKBP B dan AKP M.