Kementerian PU Tidak Bangun Infrastruktur Baru Karena Anggaran Dipangkas
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti mengungkapkan fokus anggaran infrastruktur tahun ini adalah untuk pembayaran proyek yang memiliki perkembangan konstruksi lebih dari 50%.
Wakil Menteri Umum Diana Kusumastuti menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengerjakan infrastruktur baru di luar program swasembada pangan pada tahun ini.
Anggaran infrastruktur prioritas senilai Rp 6 triliun akan dialokasikan untuk pembayaran proyek infrastruktur yang telah memiliki kontrak tahun jamak atau multi-years contract (MYC).
Diana menegaskan bahwa selain program swasembada pangan, fokus utama kementeriannya adalah penyelesaian pembayaran MYC yang telah berjalan. Pemerintah akan memprioritaskan proyek dengan progres konstruksi lebih dari 50%.
“Untuk proyek yang perkembangannya sudah mencapai 80% pada paruh pertama tahun ini, kami akan mempertimbangkan untuk menyelesaikan pembayarannya. Namun, untuk proyek dengan perkembangan di bawah 50%, kami mengusulkan rekomposisi jadwal pembayaran,” ujar Diana dalam konferensi pers di Jakarta Jumat (7/2).
Pemangkasan anggaran infrastruktur yang signifikan juga menjadi tantangan tersendiri. Pada tahun ini, belanja infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum menyusut lebih dari 75%, dari Rp 90,93 triliun menjadi Rp 22,3 triliun. Dari jumlah tersebut, hanya Rp 6 triliun yang dialokasikan untuk proyek prioritas.
Diana menekankan bahwa pemerintah akan menyesuaikan skema pembayaran proyek konstruksi dengan progres di bawah 50% guna mencegah proyek mangkrak. Meski demikian, ia optimistis pembangunan infrastruktur masih dapat berjalan.
“Pemangkasan anggaran ini bukan akhir dari segalanya. Masih ada jalan bagi kami untuk tetap melanjutkan pembangunan,” kata Diana.
Anggaran Infrastruktur Masih Terblokir
Sementara itu, anggaran infrastruktur masih diblokir oleh Kementerian Keuangan hingga Kementerian Pekerjaan Umum mengajukan rencana penyesuaian anggaran dalam rangka memenuhi Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025.
Sebelumnya, Komisi V DPR telah menyetujui perubahan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dari Rp 110,95 triliun menjadi Rp 29,57 triliun.
“Setelah Kementerian Keuangan mengkaji dan menyetujui laporan kami, anggaran infrastruktur senilai Rp 29 triliun baru bisa dibuka blokirnya,” kata Diana.
Menurutnya, pemblokiran anggaran merupakan prosedur yang wajar dalam pemerintahan. Sebab, pencairan dana negara memiliki prasyarat khusus.
"Sebagai contoh, dana infrastruktur penanggulangan bencana hanya bisa dicairkan Bendahara Negara setelah terjadi bencana,” ujarnya.
Diana juga menyatakan bahwa kementeriannya mendukung implementasi Inpres No. 1 Tahun 2025. “Prioritas presiden kali ini bukan pembangunan infrastruktur, dan kami harus mendukung arahan tersebut,” ucapnya.
Reporter: Andi M. Arief