Selebgram Pasuruan Kehilangan Ratusan Juta Rupiah, Asisten Pribadi Jadi Tersangka
Selebgram Pasuruan Kehilangan Ratusan Juta Rupiah, Asisten Pribadi Jadi Tersangka. ????Seorang selebgram asal Kabupaten Pasuruan kehilangan uang ratusan juta rupiah akibat ulah asisten pribadinya sendiri. Pelaku, berinisial FW (27), seorang -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
![Selebgram Pasuruan Kehilangan Ratusan Juta Rupiah, Asisten Pribadi Jadi Tersangka](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2025/02/1000677993_11zon.jpg)
Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang selebgram asal Kabupaten Pasuruan kehilangan uang ratusan juta rupiah diduga akibat ulah asisten pribadinya sendiri. Pelaku, berinisial FW (27), seorang mahasiswa sekaligus selebgram, ditangkap oleh Polres Pasuruan pada Jumat (7/2/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban, Ana Febyanti Puspitasari (28), menyadari adanya transaksi mencurigakan di rekening banknya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa FW telah menyalahgunakan kepercayaan korban dengan mencuri uang secara bertahap selama beberapa bulan. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengakses aplikasi mobile banking korban saat korban sedang tidur.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 276.600.801. Uang hasil curian digunakan oleh pelaku untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk untuk berjudi online,” jelas Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno.
Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ponsel korban yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi, serta bukti transfer uang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih orang yang dipercaya untuk mengelola keuangan. Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal dan selalu pastikan keamanan data pribadi dan keuangan.
“Pelaku, FW, dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Joko.