Dirjen Keuangan Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

Isa Rachmatarwata diduga terlibat korupsi Jiwasraya saat menjabat sebagai biro asuransi Bapepam-LK periode 2006-2012

Dirjen Keuangan Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan (IR), yang saat ini menjadi Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan sebagai tersangka baru kasus .

“Terhadap fakta tersebut tim penyidik menemukan bukti yang cukup perbuatan pidana IR yang saat itu menjawab sebagai biro asuransi Bapepam-LK 2006-2012,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan, di depan gedung Kartika Kejagung, Jumat, 7 Februari 2025.

Penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi pada hari ini. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menemukan adanya peran dari IR dalam kasus ini. Dengan demikian, penetapan tersangka dilakukan pada hari yang sama.

Abdul mengatakan, dalam kasus ini, dugaan keterlibatan Isa terjadi saat petinggi PT Jiwasraya hendak menutupi kerugian perusahaan BUMN itu. Kala itu, Direktur Jiwasraya Hendrisman Rahum, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan hendak membuat produk baru yakni saving plan. Produk itu mengandung unsur investasi dengan bunga bank tinggi sebesar 9 sampai 13 persen. Padahal, bunga bank saat itu hanya 7,50 hingga 8,75 persen.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata saat ditemui usai sidang paripurna pengesahan UU APBN 2024 di Senayan, Jakarta pada Kamis, 21 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Abdul menyatakan, pemberian bunga yang tinggi itu juga diketahui dan disetujui oleh Isa. Saat itu, IR menjabat sebagai biro asuransi Bapepam-LK periode 2006-2012. Sebagaimana untuk memasarkan produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 6 KMK Nomor 422/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menerangkan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh dalam keadaan insolvensi atau kondisi tidak bisa membayar utang atau kewajiban tepat waktu.

Abdul mengatakan IR kerap melakukan pertemuan dengan petinggi PT Jiwasraya untuk membahas produk saving plan. IR menyetujui agar Jiwasraya dapat memasarkan produk saving plan dengan membuat surat bernomor S.10214/BN/2009 tanggal 23 November 2009.

“Padahal tersangka tahu saat itu kondisi real PT Asuransi Jiwasraya saat itu sedang dalam insolvensi,” ujar Abdul.

Abdul mengatakan Kejagung telah merilis surat penahanan terhadap IR yang tertuang dalam surat perintah nomor XI/F:F:/02/2025 tanggal 7 Februari 2025. IR ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.