Bapenda Kota Malang optimalkan kontribusi opsen PKB dan BBNKB pada PAD
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur, mengoptimalkan kontribusi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada pendapatan asli daerah (PAD) 2025.Kepala Bapenda ...
![Bapenda Kota Malang optimalkan kontribusi opsen PKB dan BBNKB pada PAD](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/07/1000336469.jpg)
Malang Raya (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur, mengoptimalkan kontribusi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada pendapatan asli daerah (PAD) 2025.Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto di Kota Malang, Jumat, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan perguruan tinggi, DPRD, hingga kepala daerah terpilih untuk merumuskan strategi pengoptimalan penerimaan opsen PKB dan BBNKB."Karena itu (PKB dan BBNKB) potensinya besar, kami berupaya menggali potensi yang ada," kata Handi.Adapun potensi pajak yang coba digali, yakni terhadap mahasiswa asal luar kota yang menempuh pendidikan tinggi di Kota Malang. Namun, masih menggunakan pelat nomor daerah asal, sehingga pajak tidak masuk ke Kota Malang."Kami akan melakukan pendataan dan sosialisasi agar mahasiswa yang menetap di Malang dalam jangka waktu lama melakukan balik nama kendaraannya ke N Kota Malang," ujarnya.Menurut dia, koordinasi dengan banyak pihak tujuan akhirnya adalah merumuskan regulasi yang bisa berjalan tepat sasaran."Tidak harus Perda sebenarnya, tapi nanti lah bagaimana dipikirkan bentuknya," ucapnya.PKB dan BBNKB yang diterapkan saat ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).Adanya aturan tersebut membuat persentase pembagian pajak kendaraan lebih besar masuk ke kas daerah dengan jumlah 66 persen berbanding 34 persen yang disetorkan ke kas provinsi.Handi menyebut sebelum regulasi itu diterapkan, 70 persen pajak kendaraan masuk ke kas provinsi, sedangkan daerah hanya memperoleh 30 persen.Berdasarkan catatan Bapenda Kota Malang, pada periode Januari 2025 total ada Rp13,4 miliar, dengan rincian Rp9,4 miliar dari pembayaran PKB dan Rp4 miliar berasal dari BBNKB. Kemudian untuk target di 2025 mencapai Rp184 miliar."Dengan aturan baru ini, porsi untuk daerah meningkat, potensi ini yang harus dimanfaatkan dengan benar," ucap dia.Bapenda Kota Malang berharap para ketua RT dan RW di masing-masing wilayah bisa membantu mengingatkan warga agar mentaati aturan soal pembayaran pajak kendaraan.Pasalnya, setiap dana hasil pembayaran pajak yang masuk akan digunakan untuk membangun sarana dan fasilitas umum, serta melaksanakan peningkatan kesejahteraan.