Penipuan Bansos Pakai AI Wajah Prabowo, Ratusan Korban Rugi Puluhan Juta
Ratusan orang menjadi korban penipuan dengan modus deepfake AI yang menggunakan wajah Presiden Prabowo Subianto dan Menkeu Sri Mulyani. Kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
![Penipuan Bansos Pakai AI Wajah Prabowo, Ratusan Korban Rugi Puluhan Juta](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2025/01/22/2025_01_22-17_03_00_36d8e8bd-d8b1-11ef-9a0b-ff48b6e30e4b_960x640_thumb.jpg)
Ratusan orang menjadi korban penipuan dengan modus deepfake AI yang menggunakan wajah Presiden Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Direktorat Siber Bareskrim Polri menjelaskan pelaku menggunakan video hasil rekayasa menggunakan AI atau deepfake untuk menyebarkan informasi palsu terkait pencairan bantuan sosial atau bansos.
“Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 14 Januari. Dalam kasus ini, pelaku menggunakan deepfake Presiden Prabowo Subianto dan Menkeu Sri Mulyani untuk menipu masyarakat,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Adji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/2).
Video tersebut beredar lewat akun Instagram Indonesia Berbagi 2025, dengan 9.399 pengikut. Dalam video ini, Prabowo dan Sri Mulyani terlihat seolah-olah mengajak masyarakat mendaftar untuk menerima bantuan uang tunai.
Pelaku mencantumkan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi oleh calon korban. Korban yang tertarik dengan bantuan palsu itu diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran dan diminta mengirimkan uang sebagai biaya administrasi.
Setelah korban membayar, pelaku kembali meyakinkan mereka bahwa bantuan akan segera cair, sehingga banyak dari mereka yang kembali mentransfer uang. Namun bansos itu tidak pernah ada, dan korban terus mengalami kerugian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku beraksi sejak 2024 dan meraup keuntungan Rp 65 juta dari 100 korban dari 20 provinsi.
“Dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Papua,” kata Himawan.
Kepolisian telah menangkap seorang tersangka berinisial JS, 25 tahun, warga Lampung, yang diduga sebagai pembuat dan penyebar video tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita laptop, ponsel, rekening bank, dan beberapa akun media sosial palsu yang digunakan dalam aksinya.
"Tersangka menggunakan teknologi deepfake yang diperolehnya dari forum ilegal untuk membuat video yang tampak meyakinkan," ujar Himawan.
Polisi masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan ini. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan video atau informasi yang beredar di media sosial, terutama yang berkaitan dengan bantuan finansial. Jika menemukan indikasi penipuan, diharapkan segera melapor ke pihak berwenang.