DPR Terima Surpres, Tiga Menteri Wakili Pemerintah Bahas Revisi UU Minerba

Pemerintah sudah menunjuk tiga menteri sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan revisi UU Minerba dengan DPR.

DPR Terima Surpres, Tiga Menteri Wakili Pemerintah Bahas Revisi UU Minerba

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) perihal Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batu Bara (Minerba). 

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR mengungkapkan, DPR telah menerima pekan lalu.

Berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Baleg ditugaskan untuk membahas RUU Minerba bersama pemerintah.

"Suratnya udah turun ke kami bahwa kami diminta untuk bahas itu," kata Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Terkait UU MInerba ini, Pemerintah sudah menunjuk tiga menteri sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasannya dengan DPR.

Ketiganya adalah Menteri ESDM, Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara.

Doli menuturkan, kemungkinan RUU Minerba akan dibahas bersama pemetintah pada pekan depan.

"Kita jadwal dulu, mungkin minggu depan," ujarnya.

Untuk diketahui, Revisi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

Dalam ini, terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 


Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B