Politikus Demokrat Gulirkan Usaha Pemakzulan Trump Buntut Rencana Caplok Gaza
Al Green akan mengajukan pemakzulan terhadap Trump terkait rencana kontroversialnya di Gaza, mengkritik upaya pembersihan etnis dan menyerukan dukungan internasional.
Rencana Presiden Amerika Serikat untuk mengambil Gaza mulai menimbulkan dampak politik. Politikus Partai Demokrat dari Texas, Al Green akan meluncurkan upaya pemakzulan Trump.
Green menjelaskan alasannya mengajukan pemakzulan kepada Trump. Ia mengatakan rencana Trump ini sebagai perbuatan keji dan upaya pembersihan etnis.
"Saya bangkit untuk mengumumkan bahwa saya akan mengajukan pasal-pasal pemakzulan terhadap presiden atas tindakan-tindakan pengecut yang diusulkan," kata Green seperti dikutip dari Independent pada Jumat (7/2)
Green mengatakan, pembersihan etnis di Gaza bukanlah lelucon, apalagi pernyataan itu keluar dari mulut Presiden AS. Green juga mengkritik Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berada di samping Trump saat politikus Partai Republik itu menyuarakan ide soal Gaza.
"Perdana Menteri Israel seharusnya malu, mengetahui sejarah rakyatnya, untuk berdiri di sana dan membiarkan hal-hal seperti itu dikatakan (Trump)," kata Green.
Sebelumnya, Arab Saudi menolakpemindahan paksa warga Palestina dari Gaza. Sedangkan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengatakan warga Palestina harus diizinkan pulang ke rumahnya.
Meski demikian, upaya Green untuk memakzulkan Trump berpotensi sulit dilakukan. Ini karena tidak ada dukungan luas di kalangan Partai Demokrat untuk mengajukan langkah serupa.
Politikus Partai Demokrat, Jamie Raskin mengatakan dirinya tak menentang ide Green. Namun, upaya tersebut membutuhkan dukungan Partai Republik yang menguasai parlemen.
"Carikan saya dua orang Republik (untuk mendukung pemakzulan) dan saya akan mulai bekerja besok,” kata Raskin.
Ini bukan pertama kalinya Trump diancam pemakzulan. Pada tahun 2019, Demokrat berhasil memakzulkan Trump untuk pertama kalinya atas dua pasal: menghalangi Kongres dan penyalahgunaan kekuasaan. Meski demikian, Trump lolos dari pemakzulan usai Senat membebaskannya atas kedua pasal tersebut.