Polda Banten tetapkan sepuluh tersangka tambang emas ilegal di Lebak

ANTARA - Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan  sepuluh orang pelaku pertambangan emas ilegal (gurandil) dan ...

Polda Banten tetapkan sepuluh tersangka tambang emas ilegal di Lebak

ANTARA - Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan  sepuluh orang pelaku pertambangan emas ilegal (gurandil) dan pemilik pengolahan emas sebagai tersangka pada pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana pada kegiatan pers rilis di Polda Banten, Jumat (7/2), mengatakan penindakan dilakukan karena aktivitas pertambangan emas tanpa izin sudah meresahkan warga masyarakat dan merusak alam lingkungan sekitar, hingga kerap menyebabkan bencana alam.  
(Susmiatun Hayati/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)