Kementerian PU: Bukan Hanya IKN, Semua Anggaran Infrastruktur Dipangkas
Pemangkasan anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN) sangat dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran nasional yang baru, dimana prioritas pembangunan infrastruktur mendapat suntikan dana.
![Kementerian PU: Bukan Hanya IKN, Semua Anggaran Infrastruktur Dipangkas](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2024/11/11/2024_11_11-14_54_00_b41762eb-a00c-11ef-a647-ef0d80fc2015_960x640_thumb.jpg)
Kementerian Pekerjaan Umum menegaskan bahwa pemerintah tidak memblokir anggaran infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (), tetapi melakukan pemangkasan seiring implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sekretaris Jenderal KemenPUPR, Mohammad Zainal Fatah, mengungkapkan bahwa telah menyetujui anggaran infrastruktur yang diajukan pihaknya. Namun, angka tersebut mengalami perubahan setelah diterapkannya Inpres No. 1 Tahun 2025.
"Semua anggaran infrastruktur yang kami bangun mengalami perubahan, bukan hanya yang di IKN," ujar Zainal di Jakarta, Jumat (7/2).
Zainal tidak merinci besaran anggaran pembangunan infrastruktur di IKN tahun ini, tetapi menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur baru di IKN kini menjadi tanggung jawab Otorita IKN.
Sebelumnya, Kementerian PU mengajukan tambahan anggaran infrastruktur sebesar Rp 14,87 triliun, yang mencakup pembangunan jalan senilai Rp 9,9 triliun serta infrastruktur permukiman senilai Rp 4,96 triliun.
Proyek infrastruktur yang direncanakan antara lain:
- Jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN
- Jalan Tol Akses IKN
- Duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek II
- Sistem Penyediaan Air Minum IKN
- Sanitasi IKN
- Gedung Kantor Pemerintahan
- Gedung Kementerian Pertahanan
- Kantor Polri
- Kantor Badan Intelijen Negara
Sejumlah proyek yang masih dalam tahap penyelesaian, seperti Bandara VVIP IKN dan beberapa tempat peribadatan, tetap menjadi tanggung jawab KemenPUPR. Sementara itu, pemerintah telah menyetujui anggaran pembangunan IKN sebesar Rp 48,8 triliun untuk periode 2025-2029.
Pengurangan Jumlah Pegawai
Selain pemotongan anggaran infrastruktur, Kementerian PU juga memberikan sinyal adanya pengurangan pegawai, khususnya yang berstatus honorer. Menurut Zainal, implementasi Inpres No. 1 Tahun 2025 akan mengurangi kegiatan di kementeriannya, sehingga kebutuhan tenaga kerja juga menurun.
"Penyerapan pegawai honorer akan berjalan jika ada anggaran. Jika tidak, kami tidak bisa menyerap pegawai honorer karena tidak ada kegiatan," katanya.
Zainal menegaskan bahwa pegawai yang diakui negara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tenaga honorer masih dibutuhkan dalam proyek tertentu jika anggaran tersedia.
Anggaran Infrastruktur Menyusut Drastis
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyatakan bahwa belanja infrastruktur kementeriannya menyusut lebih dari 75%, dari Rp 90,93 triliun menjadi Rp 22,3 triliun.
Secara keseluruhan, pemangkasan anggaran KemenPUPR akibat penerapan Inpres No. 1 Tahun 2025 mencapai Rp 81,38 triliun, dari Rp 110,95 triliun menjadi Rp 29,57 triliun.
“Efisiensi anggaran di kementerian kami sebesar Rp 81,38 triliun dan akan berdampak pada pencapaian target prioritas pada tahun ini,” ujar Dody dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/2).
Pemangkasan ini menyebabkan beberapa proyek infrastruktur tidak dapat dilaksanakan tahun ini, termasuk:
- Preservasi rutin jalan dan jembatan
- Program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat
- Penataan kawasan pariwisata
- Pengembangan infrastruktur sosial ekonomi wilayah
- Penataan bangunan dan lingkungan
Selain itu, anggaran untuk infrastruktur baru pada tahun ini hanya Rp 6 triliun. Pemerintah juga belum dapat memastikan apakah seluruh pembayaran proyek infrastruktur dengan kontrak tahun jamak (Multiyears Contract/MYC) dapat terpenuhi.
Reporter: Andi M. Arief