Bulog dan ID Food Dapat Tambahan Pasokan Minyakita Mulai Februari 2025
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan adanya tambahan pasokan MinyaKita oleh BUMN Pangan untuk menstabilkan harga menjelang lebaran dan memastikan distribusi ke daerah dengan harga tinggi.
![Bulog dan ID Food Dapat Tambahan Pasokan Minyakita Mulai Februari 2025](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2024/11/28/2024_11_28-20_03_00_b154956f-ad96-11ef-b37b-ff48b6e30e4b_960x640_thumb.jpg)
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengumumkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan seperti Perum dan ID FOOD akan mendapatkan tambahan pasokan minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita mulai Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk meredam kenaikan harga menjelang lebaran.
"Kemarin sudah sepakat, makanya Februari ini ID FOOD mendapat tambahan pasokan. Pasokan ini akan segera dikirim ke daerah-daerah. Kami akan terus mengawal distribusinya hingga harga turun dan kembali normal," ujar Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (7/2).
Budi menjelaskan bahwa penambahan pasokan MinyaKita melalui Bulog dan ditujukan untuk wilayah-wilayah dengan harga minyak goreng yang masih tinggi, khususnya yang melebihi Rp17.000 per liter.
Menurutnya, Bulog dan ID FOOD memiliki keunggulan dalam menjangkau daerah-daerah yang sulit didistribusikan oleh distributor minyak goreng biasa.
Sebelumnya, kedua BUMN tersebut sudah berperan sebagai distributor utama (D1) dalam penyaluran MinyaKita. Namun, karena harga minyak goreng rakyat di tingkat pengecer masih tinggi, Kemendag meminta adanya tambahan pasokan.
"Kami minta sebanyak-banyaknya, terutama untuk daerah dengan harga yang masih mahal. Mudah-mudahan harga bisa segera normal,"katanya.
Lebih lanjut, Kemendag berkomitmen untuk mengawasi pasokan dan distribusi MinyaKita agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp15.700 per liter.
Wajib Pungut Tidak Dihapus, Tetapi Disesuaikan
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menegaskan bahwa kebijakan Wajib Pungut (Wapu) bagi BUMN Pangan tidak dihapus, melainkan mekanisme pembayarannya akan dilakukan pada tahun berjalan.
Dalam proses bisnis antara BUMN dan produsen, ada Wajib Pungut, yaitu kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang terjadi.
"Sebelumnya, ID FOOD membayar pajak pada tahun berikutnya, sehingga mengganggu arus kas dan distribusi. Kini, setelah koordinasi dengan Dirut ID FOOD, pembayaran pajak sudah tertib," kata Budi.