Tolak Cinta Pria Kenalannya, Wanita di Lampung Dibakar Hidup-Hidup, Sempat Dibuntuti dan Cekcok

Berikut kronologi dan motif pembakaran wanita bersuami, Tri Wulandari (24) oleh pria kenalannya, Arman Purwanto (43) di Lampung, Minggu (2/2/2025).

Tolak Cinta Pria Kenalannya, Wanita di Lampung Dibakar Hidup-Hidup, Sempat Dibuntuti dan Cekcok

TRIBUNNEWS.COM - Nasib tragis dialami oleh seorang wanita asal Kelurahan Kaliawi, Kecamatan , , bernama Tri Wulandari (24) yang menjadi korban pembakaran.

Tri dibakar hidup-hidup oleh seorang pria kenalannya, Arman Purwanto (43) warga Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, .

Kasat Reskrim Polresta Bandar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa aksi pembakaran terhadap Tri ini terjadi di wilayah flyover Ryacudu Kota Bandar pada Minggu (2/2/2025) sore.

"Korban dibakar oleh pelaku pada Minggu (2/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB dengan lokasi pembakaran di Jalan Sultan Agung, Way Halim atau dekat flyover Sultan Agung-Ryacudu seberang Transmart ," kata Enrico, Kamis (6/2/2025) dilansir dari TribunLampung.co.id. 

Enrico juga menyebutkan bahwa pelaku Arman berhasil diringkus dalam kurun waktu 1x24 jam setelah kejadian.

Arman ditangkap polisi saat hendak kabur ke Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).

Diungkapkan bahwa sebelum melancarkan aksinya, pelaku sengaja membuntuti korban dan sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), keduanya sempat cekcok.

"Korban dibuntuti oleh pelaku, lalu di sekitar flyover Ryacudu, keduanya sempat cekcok," kata Enrico.

Tiba-tiba pelaku menyiram bensin ke tubuh korban lalu menyulutnya dengan korek api.

Baca juga:

"Pelaku melakukan pembakaran dengan pertalite hingga dibakar, luka bakar mencapai 40 persen," ungkap Enrico.

"Korban mengalami luka bakar di leher dan dada," imbuhnya.

Adapun motif pembakaran ini dipicu karena pelaku merasa sakit hati dan dendam akibat pengakuan cintanya ditolak oleh korban.

Diketahui bahwa Tri sudah memiliki suami.

Pelaku Arman mengakui bahwa ia kenal dengan korban sejak 5 tahun lalu di tempat kerja yakni di kafe.

"Saya kecewa karena saya mengungkapkan, saya punya keluarga," ujar Arman. 

Atas perbuatannya, pelaku Arman dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLampung.co.id/Bayu Saputra) (Kompas.com/Tri Purna Jaya)