5 Populer Regional: PT Timah Pecat Dwi Citra Weni - Sosok Ichlas Bikin Video Syur dengan Selebgram
Berita populer regional dimulai dari PT Timah resmi memecat Dwi Citra Weni hingga sosok Ichlas Budhi Pratama bikin video syur dengan selebgram Viska.
![5 Populer Regional: PT Timah Pecat Dwi Citra Weni - Sosok Ichlas Bikin Video Syur dengan Selebgram](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/5-Populer-Regional-PT-Timah-Pecat-Dwi-Citra-Weni-Sosok-Ichlas-Bikin-Video-Syur-dengan-Selebgram.jpg)
Berita populer regional dimulai dari PT Timah resmi memecat Dwi Citra Weni hingga sosok Ichlas Budhi Pratama bikin video syur dengan selebgram Viska.
Kolase: BangkaPos.com/Istimewa, Facebook Novridha Tarisa, TikTok @Willymtr, dan Instagram Polres Gresik
BERITA POPULER REGIONAL - Simak berita populer regional selama 24 jam terakhir di Tribunnews.com. Dimulai dari PT Timah resmi memecat Dwi Citra Weni buntut konten hina honorer pakai BPJS Kesehatan hingga sosok Ichlas Budhi Pratama bikin video syur dengan selebgram Viska.
TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional dimulai dari resmi memecat .
Dwi sebelumnya membuat gaduh karena membuat konten hina honorer pakai BPJS Kesehatan untuk berobat.
PT Timah menyebut pemecatan Dwi setelah dilakukan evaluasi oleh pihak manajemen.
Kemudian ada sosok Ichlas Budhi Pratama, yang membuat dengan selebgram Viska Dhea Ramadhani.
Ichlas dan Viska sudah menjadi tersangka setelah istri sah Ichlas, POD melapor ke Polres Gresik.
Keduanya terancam penjara 12 tahun usai dijerat pasal tentang pronografi.
Berikut rangkuman berita populer regional selama 24 jam di Tribunnews.com:
PT Timah Tbk resmi memecat pegawainya bernama .
Ia sebelumnya membuat geger publik karena membuat konten video bernada menghina honorer yang berobat pakai BPJS Kesehatan.
Pemecatan dibenarkan oleh Kepala Bidang Komunikasi , Anggi Siahaan.
Ia mengatakan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan evaluasi yang sudah dilakukan.
"Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan," kata Anggi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025).
Anggi dalam kesempatannya mengakui telah membuat gaduh publik karena kontennya.
Oleh karenanya, pemecatan terhadap bersangkutan bagian dari ketegasan .
-
"); $(".loading").show(); var newlast = getLast;
$.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?",
{start: newlast,section:'9',img:'thumb2'}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast
= newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = "
"; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) {
var img = "
- "+img+" "); } else{ $("#latestul").append('
- '); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('
- '); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }