PBNU Minta Pemerintah Buat Aturan Tegas Batasi Anak Bermain Medsos

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 merekomendasikan pemerintah dapat membuat regulasi pembatasan media sosial bagi anak-anak. Negara-negara lain...

PBNU Minta Pemerintah Buat Aturan Tegas Batasi Anak Bermain Medsos

Ilustrasi Anak dan Media Sosial (Medsos). PBNU meminta Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 merekomendasikan pemerintah dapat membuat regulasi pembatasan media sosial bagi anak-anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 merekomendasikan pemerintah dapat membuat regulasi pembatasan media sosial bagi anak-anak. Negara-negara lain seperti India, Australia, dan Amerika sudah menerapkan pembatasan usia dalam menggunakan medsos karena dampak buruk yang ditimbulkan bagi anak.

"Komisi Qanuniyah memutuskan para pemangku kebijakan wajib membuat regulasi yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak," ujar Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Idris Masudi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Selain itu, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah juga memutuskan bahwa pengawasan anak-anak atas dampak negatif yang ditimbulkan dari media sosial menjadi tugas dan tanggung jawab bersama. Tanggung jawab itu ada di pundak berbagai pihak, mulai pemerintah dalam suatu masyarakat, maupun orang tua dalam komunitas keluarga.

"Pemerintah juga harus membuat aturan tegas untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat dari bahaya medsos seperti konten kekerasan, pornografi, dan perundungan di ruang digital," kata Idris. Kemudian, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah juga mendorong pemerintah segera membuat aturan pengawasan berbasis sistem/IT untuk menindak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan pemerintah.

Diskusi itu digelar bersama perwakilan NU dari berbagai wilayah, di mana sejumlah perwakilan mengungkapkan pendapatnya. Perwakilan PWNU Maluku mengatakan, masalah utama yang perlu diselesaikan adalah sinkronisasi antara ponsel dan identitas pengguna.

Menurutnya, perangkat berbasis Android atau Apple bisa merekam suara, dan meskipun tidak sedang aktif menggunakan ponsel, percakapan yang terjadi dapat memengaruhi konten yang muncul. "Kita kalangan dewasa sering terperangkap konten dewasa. Bisa dicek di Google audio teks. Jadi, apa yang kita ketik itu yang muncul algoritmanya," tuturnya.

PBNU merekomendasikan hal tersebut menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang sudah masuk ke istana tentang pembatasan media sosial bagi anak.

Komisi Qanuniyah 2025 juga membahas mengenai pengendalian minuman beralkohol dan problematika pencatatan perkawinan.

sumber : Antara