Sidang Praperadilan Hasto Hari Ini, Agustiani dan Kusnadi Jadi Saksi

Hasto dan orang dekatnya Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku.

Sidang Praperadilan Hasto Hari Ini, Agustiani dan Kusnadi Jadi Saksi

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Kristiyanto menghadirkan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Kusnadi sebagai saksi dalam lanjutan sidang Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Februari 2025. Keduanya dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang hari ini.

Hakim Djuyamto mulanya menanyakan apakah Agustiani kenal dengan Hasto. "Saudara kenal dengan pemohon, Hasto Kristiyanto?" kata hakim.

Hakim juga mengajukan pertanyaan yang sama kepada Kusnadi, staf Hasto. "Apakah kenal dengan pemohon, Hasto Kristiyanto, kenal?" kata Djuyamto. 

Agustiani telah divonis bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku. Pada 2020, dia mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan dia terbukti bersalah dalam kasus suap PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Sedangkan, Kusnadi yang juga hadir sebagai saksi fakta adalah staf Hasto yang pernah diperiksa oleh KPK pada Juni 2024 dan tasnya digeledah. 

Hasto dan orang dekatnya Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus . Dalam konferensi pers pada Selasa sore, 24 Desember 2024, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Hasto dan Donny terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu agar KPU mengesahkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal. 

"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 24 Desember 2024. 

Selain menyerahkan uang suap, Hasto juga bekerja sama dengan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan Putusan MA No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU soal penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024. 

"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk meloby anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel," kata Setyo. 

Ade Ridwan Yandwiputra dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.Pilihan Editor: