Pramono sebut syarat baru penerima KJP belum menjadi keputusannya
Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung menyebutkan adanya wacana syarat baru bagi penerima Kartu Jakarta ...
Jakarta (ANTARA) -
Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung menyebutkan adanya wacana syarat baru bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang harus memiliki nilai rapor sekolah rata-rata 70 belum menjadi keputusannya.
“Saya terus terang baru tahu dan itu belum menjadi keputusan saya,” kata Pramono di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, setelah dilantik dirinya akan melakukan perbaikan terhadap penerima KJP karena dalam dua tahun terakhir banyak masyarakat yang mengeluh.
Baca juga:
“Masyarakat mengeluh, mereka dulu dapat dan sekarang malah tidak dapat lagi. Saya akan perbaiki lagi jumlah penerima KJP yang saat ini mencapai 520 ribu orang," kata Pramono.
Bahkan, dirinya berencana akan mengembalikan seperti zaman terakhir gubernur yang definitif, sehingga jumlah penerima dapat ditambah.
“Jadi jumlah penerima KJP akan menjadi lebih banyak,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan syarat meraih nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus.
Baca juga:
Pemprov DKI menyatakan tujuan dibuatnya peraturan itu hanya ingin memotivasi para peserta didik untuk rajin belajar dan menggunakan bantuan pemerintah itu dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tidak berbeda dari sebelumnya seperti peserta didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.
Kemudian, penerima KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025