Siapa di Balik Tambang Pasir Ilegal di Blitar?
Siapa di Balik Tambang Pasir Ilegal di Blitar?. ????Penertiban tambang pasir ilegal di Blitar menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa tidak ada sanksi bagi pelaku? Siapa yang melindungi tambang ilegal ini? -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Blitar (beritajatim.com) – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blitar Kota baru-baru ini menertibkan tambang pasir ilegal di aliran lahar Gunung Kelud. Dalam operasi ini, polisi menemukan sejumlah alat berat di lokasi tambang pasir.
Dari keterangan polisi, alat berat tersebut sudah dalam kondisi rusak dan tidak beroperasi. Namun, yang menjadi sorotan adalah tidak adanya sanksi bagi para penambang liar. Para pelaku hanya diberikan imbauan untuk memindahkan alat berat yang biasa digunakan untuk mengeruk pasir.
“Seperti yang kita lihat, tidak ada aktivitas pertambangan dengan alat berat. Alat berat yang ada ini, sudah lama sekali. Nanti kita cari siapa pemiliknya, dan kita minta untuk mengeluarkan dari lokasi tambang pasir ini,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Blitar Kota, Iptu Yuno Sukaito saat menggelar patroli usai melakukan penutupan tambang pasir, Kamis (6/2/2025).
Penertiban tambang pasir ini memunculkan banyak pertanyaan. Mengapa tidak ada sanksi tegas? Mengapa penertiban baru dilakukan sekarang, padahal tambang pasir ilegal di kawasan ini telah beroperasi selama belasan tahun? Fakta bahwa tambang ini bebas beraktivitas selama bertahun-tahun menimbulkan dugaan ada pihak tertentu yang melindungi operasi ilegal ini.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur pun mendesak agar tambang ilegal ini ditutup secara permanen, bukan hanya untuk sementara waktu. Walhi juga menuntut agar pelaku tambang dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Terkait penambangan ilegal jelas-jelas merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar,” kata Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Selasa (4/2/2025).
Desakan serupa datang dari kalangan mahasiswa. Mereka menuntut aparat kepolisian untuk bertindak tegas terhadap para pelaku tambang ilegal di Blitar.
“Siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tambang tersebut harus ditindak. Mereka harus diberikan efek jera sebagai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dilakukan,” ujar Ketua PMII Blitar, M. Thoha Ma’ruf.
Mahasiswa juga menekankan bahwa penutupan tambang ini tidak boleh hanya bersifat sementara. Mereka meminta kepolisian melakukan patroli berkala guna memastikan tambang ilegal ini tidak kembali beroperasi.
“Harus ditertibkan, pasalnya dampaknya sangat buruk, belum lagi ada potensi konflik sosial antara perusahaan tambang dan masyarakat lokal karena ada kerusakan jalan. Terus ada potensi eksploitasi pekerja anak dan perbudakan,” tegasnya.
Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari aparat kepolisian. Apakah tambang ilegal ini benar-benar akan berhenti beroperasi untuk selamanya atau hanya akan kembali muncul setelah situasi mereda? [owi/beq]