Belum Reda, Perselisihan Hasil Pilbup Magetan Menanti Sidang Pembuktian

Belum Reda, Perselisihan Hasil Pilbup Magetan Menanti Sidang Pembuktian. ????Sengketa hasil Pilbup Magetan 2024 berlanjut ke sidang pembuktian di MK. Semua pihak siap menghadirkan bukti dan saksi. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Belum Reda, Perselisihan Hasil Pilbup Magetan Menanti Sidang Pembuktian

Magetan (beritajatim.com) – Sengketa Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Magetan 2024 masih belum mereda. Hingga kini, Magetan belum memiliki Bupati-Wakil Bupati terpilih secara resmi, mirip dengan situasi yang terjadi di Kabupaten Pamekasan. Hakim MK Saldi Isra telah mengumumkan agenda pembuktian ini pada sidang sebelumnya, Selasa (4/2/2025).

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Magetan telah memasuki tahap pembuktian, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (07/02/2025) pukul 13.30 WIB di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan PHPU Magetan diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Sujatno – Ida Yuhana Ulfa (JADI), yang menolak hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU. Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU dan Bawaslu Magetan, sementara Paslon nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro (NIAT), berperan sebagai pihak terkait.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Paslon JADI memperoleh 136.083 suara, hanya selisih 1.264 suara dari Paslon NIAT yang mendapatkan 137.347 suara. Sementara itu, Paslon nomor urut 02, Hergunadi – Basuki Babussalam, meraih 131.264 suara. Dari total pemilih sebanyak 415.874 orang, suara sah tercatat 404.694, sedangkan suara tidak sah mencapai 11.180.

Ketatnya selisih suara menjadi faktor utama sengketa ini berlanjut ke tahap pembuktian di MK. Selain itu, Paslon NIAT juga mempertanyakan daftar pemilih di dua TPS yang diduga mengalami pelanggaran, di mana terdapat pemilih yang tidak hadir namun tetap menggunakan hak suaranya.

Seluruh pihak telah menyatakan kesiapan mereka menghadapi sidang dengan menghadirkan bukti dan saksi. MK menetapkan bahwa masing-masing pihak dapat menghadirkan maksimal empat saksi dalam sidang pembuktian.

“Sebagai pihak terkait, tentu kami sangat siap untuk menghadapi itu karena kita yakin bahwa proses Pilkada 2024 kemarin telah dilaksanakan secara jujur dan fair. Sehingga terkait dengan materi gugatan itu dari awal kita juga sudah menyiapkan hal-hal yang perlu disiapkan jika memang harus ada pembuktian,” ujar Didik Haryono, Tim Paslon NIAT, Selasa (4/2/2025).

Sementara itu, Tim Paslon JADI menyambut positif keputusan MK yang melanjutkan sengketa ke tahap pembuktian.

“Terkait hasil sidang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa PHPU Kabupaten Magetan lanjut ke tahap selanjutnya, kami dari Paslon 03, Paslon Jadi Juara menyambut positif hasil tersebut dan juga kami menyiapkan segala sesuatunya kali ini bukti dan saksi untuk nantinya bisa dihadirkan di sidang lanjutan,” ujar Lucky Setiyo Herman, perwakilan Tim Paslon JADI.

Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, menegaskan kesiapan lembaganya dalam menghadapi sidang lanjutan dengan menghadirkan bukti tambahan dan saksi.

> “Kami sudah menyiapkan saksi dan bukti tambahan guna menjawab semua dalil yang diajukan dalam gugatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, M. Kilat Adinugroho, juga memastikan kesiapan institusinya.

“Iya, benar. Kami siap mengikuti seluruh proses sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi,” kata Kilat. [fiq/beq]