KY: Pemangkasan anggaran 54,35 persen berdampak pada kinerja di daerah
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Nusa Tenggara Barat (KY NTB) Ridho Ardian Pratama mengatakan bahwa pemangkasan ...
Pemangkasan yang melebihi setengah porsi anggaran ini sama halnya melumpuhkan peran KY.
Mataram (ANTARA) - Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Nusa Tenggara Barat (KY NTB) Ridho Ardian Pratama mengatakan bahwa pemangkasan anggaran pada tahun 2025 dengan persentase mencapai 54,35 persen ini berdampak pada kinerja di daerah.
"Ini dampaknya ke daerah akan disiapkan atau dikaji sistem kerja WFA (Work From Anywhere)," kata Ridho Ardian di Mataram, Jumat.
Menurut dia, pemangkasan yang melebihi setengah porsi anggaran ini sama halnya melumpuhkan peran KY.
"Dibuat lumpuh (dilumpuhkan) betul KY, ada KY saja bisa OTT (operasi tangkap tangan) dan hakim bermasalah banyak, apalagi fungsinya dilemahkan," ucapnya.
Ridho tidak memungkiri bahwa Inpres tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 patut mendapat dukungan seluruh elemen pemerintahan.
"Seluruh ASN dan unsur SDM di pemerintahan memang diminta mendukung program eksekutif saat ini, tetapi tidak semestinya melumpuhkan fungsi lembaga yudikatif dan penyokongnya (KY)," ujar dia.
Untuk tingkat pusat, pemangkasan anggaran tahun ini juga berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Jadi, KY melakukan efisiensi 54,35 persen dari pagu anggaran tahun 2025. Hal ini berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) yang juga menjadi objek efisiensi anggaran," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Jumat.
Selain berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, pemangkasan anggaran juga berdampak pada kegiatan operasional KY.
Pemangkasan anggaran ini, kata dia, merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.
Baca juga:
Baca juga:
Dengan adanya pemangkasan anggaran tersebut, Mukti Fajar menyampaikan bahwa KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas.
Anggota KY yang juga Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq H.Z. menambahkan bahwa MA sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc.
Adanya kekosongan kursi hakim tersebut dilampirkan melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Nonyudisial Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Nonyudisial Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung RI.
Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri atas 5 hakim agung Kamar Pidana, 2 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima pada tanggal 16 Januari 2025.
"Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh pada pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA. KY telah bersurat secara resmi kepada MA," kata M. Taufiq.
Saat ini, KY sedang mengupayakan penambahan anggaran melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila terpenuhi, seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dapat dilaksanakan.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025