Ada Efisiensi Anggaran, KY Tidak Dapat Laksanakan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc
Komisi Yudisial (KY) melakukan efisiensi 54,35 persen dari pagu anggaran tahun 2025.
![Ada Efisiensi Anggaran, KY Tidak Dapat Laksanakan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-dan-juru-bicara-komisi-yudisial-ky-mukti-fajar-nur-dewata.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - (KY) melakukan efisiensi 54,35 persen dari pagu tahun 2025.
Hal ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025
tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025
yang ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor
S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi
Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata
mengatakan, hal tersebut berdampak pada pelaksanaan seleksi
calon hakim agung dan calon di Mahkamah Agung (MA) yang juga
menjadi objek efisiensi .
"Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan,
setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian
kantor," kata Mukti, dalam keterangan tertulis, pada Jumat
(7/2/2025).
Mukti menjelaskan, efisiensi itu membuat KY tidak bisa bekerja
dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi
calon hakim agung dan calon di MA.
Di sisi lain, MA telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung
dan di MA melalui surat Wakil Ketua
Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor
5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal
pengisian kekosongan jabatan hakim agung pada Mahkamah Agung RI
dan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial
Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal
pengisian kekosongan jabatan HAM pada Mahkamah Agung RI.
Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri dari 5 hakim agung Kamar
Pidana, 2 hakim agung Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1
hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha
Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3
HAM di MA.
Sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang , maka KY harus mengumumkan
pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari
sejak surat permintaan dari MA diterima (16 Januari 2025).
"Namun, karena efisiensi yang berpengaruh terhadap pelaksanaan
tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung
dan calon hakim agung ad hoc HAM di MA untuk memenuhi
permintaan MA. KY telah bersurat secara resmi kepada MA,"
katanya.
Adapun saat ini, ia menyebut, KY sedang mengupayakan penambahan
melalui komunikasi dengan pihak-pihak
terkait untuk mengupayakan dapat terlaksananya penyelenggaraan
seleksi hakim tersebut.
Sebagaimana diketahui, Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi.
Arahan Prabowo itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi itu.
Pada poin kedua, Prabowo Subianto menginstruksikan agar ada efisiensi belanja negara tahun negara yang sebesar Rp 306 triliun.
Anggaran itu terdiri dari belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.
Lalu pada poin ketiga, Prabowo meminta menteri dan pimpinan lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi.
Efisiensi tersebut meliputi belanja operasional dan non-operasional yang terdiri belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.
Kemudian, arahan Prabowo kepada kepala daerah adalah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD.
Pemerintah Daerah juga diminta mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Termasuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran gaji.
Adapun di poin kelima, Prabowo secara khusus meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran efisiensi belanja masing-masing kementerian/lembaga.
Prabowo juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memantau efisiensi belanja kepala daerah.