Panglima AMKEI Jadi Eksekutor Utama Penembakan yang Tewaskan Warga di Pasar Mawar Bogor
Terungkap sosok eksekutor utama dalam kasus penembakan yang tewaskan warga di Pasar Mawar, Bogor, Jawa Barat, Senin (3/2/2025). Jabat Panglima AMKEI.
![Panglima AMKEI Jadi Eksekutor Utama Penembakan yang Tewaskan Warga di Pasar Mawar Bogor](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Bambang-Hamid-Rahakbauw-penembak-warga-di-bogor.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Polisi akhirnya menangkap empat pelaku penembakan yang menewaskan pria bernama Torang Heriyanto (45) di depan , Kecamatan Tengah, Kota , Jawa Barat, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Keempat pelaku penembakan warga di yang ditangkap pada Selasa (4/2/2025) itu Bambang Hamid Rahakbauw, Muhammad Renmaur, Nikson Yason, dan Tioni Lakonda.
Kapolresta Kota Kombes Eko Prasetyo mengatakan Bambang Hamid adalah eksekutor utama penembakan pria di .
"Atas nama B sebagai pelaku utama penembakan," kata Eko di Mako Polresta Kota, Selasa, dilansir dari TribunnewsBogor.com.
Diungkapkan bahwa sebelum tewas ditembak, korban sempat melakukan perlawanan. Kemudian, Torang Heriyanto ditembak oleh Bambang Hamid
"Awalnya pemukulan, lalu diakhiri penembakan," sebut Eko.
Bambang Hamid yang merupakan warga Maluku itu ternyata memiliki jabatan sebagai Panglima Anak Muda Kepulauan Evav Indonesia (AMKEI) untuk periode 2024-2029.
Eksekutor penembakan itu terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kaki. Dia bahkan ditangkap di rumah calon istrinya di wilayah Ciangsana, Gunungputri, Kabupaten .
Peran Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan bahwa Bambang Hamid Rahakbauw adalah suruhan satu dari dua DPO yang kini masih buron.
"Keterangan saksi, sebelum eksekutor menembak ada perintah terlebih dulu. Yang memerintah salah satunya DPO," kata Aji.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone bekas tembakan, 3 butir selongsong peluru ukuran 9 mm, 2 butir peluru ukuran 9 mm, 1 proyektil peluru dan 1 pucuk senjata api.
Kini pelaku Bambang Hamid dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2001, atau Pasal 3 UU Darurat, dan/atau Pasal 338 atau Pasal 170 ayat (1) dan 340 juncto Pasal 55 KUHP tentang penggunaan senpi dan/atau pembunuhan berencana atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Bambang Hamid pun terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi/Rahmat Hidayat)