BPH Migas Dapat Wewenang Baru untuk Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengumumkan bahwa BPH Migas akan memperluas kewenangannya untuk mengawasi distribusi Elpiji 3 kg, menyesuaikan pengawasan terintegrasi di sektor minyak dan gas.
![BPH Migas Dapat Wewenang Baru untuk Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2025/02/04/2025_02_04-18_41_00_3466ca71-e2fe-11ef-acd0-07983bf3bef5_960x640_thumb.jpg)
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral () Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mendapatkan wewenang baru untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg.
“Kami juga kalau bisa mengintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH . Jadi, mungkin maksud dari Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) seperti itu,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/2).
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tugas pengawasan oleh BPH Migas saat ini terbatas pada minyak. BPH Migas saat ini mengawasi distribusi BBM premium, BBM solar, minyak tanah bersubsidi, serta minyak tanah bersubsidi dengan kartu kendali.
Dengan adanya integrasi ini, pengawasan di lingkungan Kementerian ESDM dapat dilakukan secara menyeluruh oleh BPH Migas.
Apalagi, badan usaha yang mendistribusikan minyak dan gas bersubsidi umumnya sama, sehingga pengawasan terpadu akan lebih efektif. "Jadi, kami akan mengefektifkannya," ucapnya.
Ke depan, struktur pelaporan penyaluran LPG 3 kg akan mengikuti pola pelaporan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Untuk mewujudkannya, pemerintah akan terlebih dahulu merevisi regulasi guna menambah kewenangan BPH Migas.
“Dalam hal ini, tanda kutip, kami akan mengubah regulasi terlebih dahulu untuk menambahkan beban kerja kepada BPH Migas,” ujarnya.
Pernyataan ini berkaitan dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (5/2).
Dalam sidak tersebut, Bahlil mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM berencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg, sebagaimana yang telah diterapkan pada subsidi BBM.
Menanggapi pernyataan tersebut, Yuliot meluruskan bahwa yang dimaksud oleh Bahlil bukanlah membentuk badan baru, melainkan memperluas kewenangan BPH Migas agar turut mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg.