Pakar Hukum di Jember Desak Revisi KUHAP Perhatikan Aspek HAM dan Prinsip Kehati-hatian
Pakar Hukum di Jember Desak Revisi KUHAP Perhatikan Aspek HAM dan Prinsip Kehati-hatian. ????Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM). Produk revisi ini harus menciptakan keadilan dan kepastian hukum. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
![Pakar Hukum di Jember Desak Revisi KUHAP Perhatikan Aspek HAM dan Prinsip Kehati-hatian](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2022/10/las.jpg)
Jember (beritajatim.com) – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM). Produk revisi ini harus menciptakan keadilan dan kepastian hukum.
Demikian benang merah pendapat sejumlah pakar hukum di Kabupaten Jember, Jawa Timur. M. Noor Harisudin, Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), mengatakan, RUU KUHAP berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia jika tidak dirumuskan dengan bijak.
Dalam hal ini, menurut Harisudin, partisipasi publik menjadi penting dalam pembentukan RUU KUHAP. Akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat harus dilibatkan untuk mengkaji kelemahan KUHAP lama. “Ini harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang baru tidak justru menimbulkan permasalahan baru,” katanya.
Harisudin hanya mengingatkan, penghapusan tahap penyelidikan dalam proses hukum mengancam prinsip perlindungan HAM. “Tidak semua kasus langsung bisa dianggap sebagai tindak pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi berlebihan,” katanya.
Kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan harus berimbang. Ketimpangan kewenangan, menurut Harisudin, bisa berdampak buruk bagi sistem peradilan.
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember Ahmad Suryono berharap RUU KUHAP mencerminkan keadilan substantif. “Sistem peradilan pidana harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian agar tidak mencederai hak-hak masyarakat,” katanya.
Itulah kenapa Suryono tak setuju dengan dihilangkannya penyelidikan dan dibatasinya periodisasi penyidikan. “Hilangnya penyelidikan dan penyidikan yang hanya berlangsung dua hari sama saja melemahkan penegakan hukum,” katanya.
Lutfian Ubaidillah, pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Jember, berharap KUHAP yang baru menutupi kekurangan KUHAP lama. Perombakan harus memperhatikan norma dan kondisi empirik.
Salah satu yang harus dipertahakan adalah sistem penyelidikan terpadu dengan tahapan yang hampir sama dengan KUHAP lama. Menurut Luftian, perbaikan perlu dilakukan tanpa memangkas kewenangan salah satu lembaga. “Ini menyangkut kepentingan hukum dan keadilan masyarakat,” katanya.
“Lebih baik memperbaiki sistem protokol yang lebih bagus, meningkatkan kualitas SDM, serta menegaskan limitasi waktu dalam prosedur hukum dibanding memangkas kewenangan lembaga tertentu. “Asas praduga tak bersalah juga perlu tetap menjadi pertimbangan utama,” katanya. [wir]