Cara Cek Nomor NPWP Pakai KTP, Bisa Lewat Online

Nomor NPWP digunakan sebagai persyaratan melaporkan SPT Tahunan, mengajukan kredit usaha, dan lain sebagainya.

Cara Cek Nomor NPWP Pakai KTP, Bisa Lewat Online

Cara cek nomor NPWP pakai KTP mudah untuk dilakukan. Hal ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk melihat status validasinya. Adapun NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Keaktifan NPWP ini dapat digunakan sebagai persyaratan untuk menunjang berbagai kegiatan, seperti melaporkan SPT Tahunan, mengajukan kredit usaha, dan lain sebagainya. Selain itu, NPWP juga dipakai sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. 

Meski NPWP termasuk hal yang penting untuk menunjang sejumlah kegiatan, namun tak jarang seseorang lupa akan nomor NPWP miliknya. Meski begitu, kini telah ada banyak cara untuk mengetahui nomor NPWP, termasuk menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP).

Lantas, bagaimana cara cek nomor NPWP pakai KTP? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.

Cara Cek Nomor NPWP Pakai KTP

Apabila lupa nomor NPWP dan ingin mengecek nomor wajib pajak, Anda dapat mengeceknya dengan nomor pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Seperti diketahui, sejak Juli 2022 lalu, Kementerian Keuangan telah menerapkan penggunaan NIK atau KTP menjadi NPWP. 

Adapun cara cek nomor NPWP pakai KTP adalah sebagai berikut:

- Buka situs E-Reg Pajak melalui tautan https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

- Pilih kategori NPWP, milik Orang Pribadi atau Badan.

- Kemudian, masukkan NIK dan Nomor KK pada kolom yang tersedia.

- Isi kolom Captcha sesuai gambar yang ada.

- Apabila data NPWP Anda ditemukan, situs akan menampilkan informasi NPWP Anda.

Cara Cek Nomor NPWP Melalui Aplikasi M-Pajak

Selain melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DPJ), cek nomor NPWP juga dapat dilakukan dengan sejumlah cara lain. Salah satunya adalah melalui aplikasi M-Pajak.

Namun sebelumnya, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi M-Pajak terlebih dahulu di Play Store atau App Store dan memiliki akun M-Pajak. Jika sudah, Anda dapat mengecek nomor NPWP dengan cara berikut:

  1. Buka aplikasi M-Pajak yang telah diunduh di ponsel Anda.
  2. Masuk ke akun DJP Online. Jika belum memiliki akun, daftar dan buat akun terlebih dahulu.
  3. Setelah masuk ke akun DJP Online, klik menu “Cek NPWP” di halaman utama aplikasi.
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu klik “Cari”.
  5. Informasi mengenai NPWP Anda akan ditampilkan di dashboard.

Cara Cetak NPWP Online

Apabila kartu NPWP hilang atau rusak, Anda dapat mencetak kartu NPWP secara online dalam bentuk dokumen. Cara ini membantu meminimalkan risiko kehilangan serta memudahkan penyimpanan data pajak, termasuk nomor NPWP. Adapun cara mencetak NPWP online adalah sebagai berikut.

  1. Buat akun DJP Online melalui situs www.pajak.go.id
  2. Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu dengan meminta EFIN (Electronic Filing Identification Number) ke KPP terdaftar. Anda juga bisa melakukan permohonan online.
  3. Kemudian klik “Login” yang ada di pojok sebelah kanan atas.
  4. Wajib pajak akan diarahkan ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  5. Jika sudah masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha.
  6. Kemudian jika sudah berhasil login, pilih menu “Informasi” dan setelahnya akan muncul “Kirim e-mail”, klik tombol tersebut dan sistem akan mengirimkan  NPWP elektronik Anda ke alamat e-mail tadi.
  7. Apabila sudah berhasil, Anda akan mendapat notifikasi bahwa NPWP Anda sudah dikirimkan ke email. Setelah itu periksa email Anda dan download lampirannya untuk mencetak kartu tersebut.

Fungsi dari NPWP elektronik sendiri sama halnya dengan kartu fisiknya, sehingga bisa digunakan secara resmi untuk menunaikan kewajiban pajak atau jika diminta oleh pihak lain. 

VIVIA AGARTHA F | AWALIA RAMADHANI, berkontribusi dalam artikel ini.