KLH Respons Bantahan MNC Land soal Sedimentasi KEK Lido, Tunggu Hasil Uji Lab
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merespons bantahan MNC Land yang menyatakan bahwa sedimentasi Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido sudah terjadi sebelum adanya pembangunan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merespons bantahan MNC Land yang menyatakan bahwa sedimentasi Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido sudah terjadi sebelum adanya pembangunan. Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari penelitian beberapa sampel air dan tanah yang dibawa dari sedimentasi di danau Lido.
“Kita masih nunggu hasil dari ahli, apakah betul itu sudah ada sebelumnya. Itu nanti ahli yang bisa menentukan,” ujar Rizal saat dikonfirmasi Katadata, Jumat (7/2).
Rizal mengatakan, ia tidak menyalahkan tanggapan dan respon dari PT MNC Land Lido yang mengklaim bahwa sedimentasi tersebut terjadi sebelum masuknya perusahaan. Tetapi, ia meminta waktu agar hasil dari penelitian yang dilakukan oleh tim Gakkum KLH keluar.
“Terkait dengan tanggapan dari mnc itu boleh, itu hak dia tidak apa-apa tapi tolong berikan waktu kami apakah itu betul itu seperti yang disampaikan mnc atau ada faktor lain, nanti ahli yang akan bicara,” ujarnya.
Ia mengatakan, hasil dari penelitian beberapa sampel yang dibawa ke laboratorium oleh tim Gakkum setidaknya dibutuhkan waktu paling cepat dua minggu. KLH menggunakan laboratatorium yang sudah tersertifikasi dan teregistrasi.
Namun demikian, Rizal mengatakan, MNC Land ditemukan melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan KEK Lido, termasuk pelanggaran administrasi. PT MNC Lido Land tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan dan masih menggunakan persetujuan lingkungan lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan.
“Padahal ketika berganti kepemilikan, berganti nama harus mengajukan yang baru,” ujarnya.
Selain itu, perusahaan juga tidak memperbaharui data sesuai dengan perubahan kegiatan di KEK Lido. Kemudian, dokumen amdal kelihatan di KEK Lido juga tidak sesuai dengan kondisi terbaru sesuai dengan perubahan masterplan.
Rizal mengatakan, perusahaan juga tidak melakukan kajian lipasan air permukaan dan air limbah yang mengalir ke Danau Lido dan tidak menetapkan Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) kepada tenant yang ada di kawasan tersebut.
“Kemudian tidak melaporkan pelaksanaan RKL-RPL kepada kementrian lingkungan hidup DLH Provinsi Jawa Barat dan DLH Kabupaten Bogor setiap 6 bulan. Padahal itu adalah sebuah kewajiban setiap 6 bulannya harus melaporkan,” ucapnya.
Penjelasan MNC Land
Sebagaimana diketahui, KEK yang dikelola oleh PT MNC Land Lido diberhentikan sementara pembangunannya oleh KLH akibat adanya potensi pelanggaran yang menyebabkan pendangkalan danau Lido.
Akibat tindakan tersebut, PT MNC Land Lido memberikan sejumlah penjelasan terkait pernyataan yang dikeluarkan KLH mengenai kegiatan yang menyebabkan sedimentasi atau pendangkalan di Danau Lido.
Dalam pernyataan tertulis yang dikutip dari Antara Jumat (7/2), PT MNC Land Lido yang mengatasnamakan Direktur Junita Sari Ujung dan Andrian Budi Utama menyampaikan sedimentasi sebagaimana disebut KLH telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013. Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013.
PT MNC Land mengklaim pembangunan yang dimulai 2016 tersebut justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi tersebut.
Mereka juga menyebut KEK Lido yang baru ditetapkan pada 2021, telah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur. Ini sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi atau pendangkalan tersebut.
Selain itu, KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke Danau Lido, disamping juga aktif melakukan pengelolaan danau Lido.
Tidak hanya itu, PT MNC Land Lido menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau peringatan tertulis dalam segala bentuknya, sehingga tindakan penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.