KPK Masih Rahasiakan Alasan Geledah Rumah Ketua dan Waka MPN Pemuda Pancasila
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soejosoemarno. Penggeledahan itu disebut KPK menyangkut kasus dugaan gratifikasi eks bupati...
Logo KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soejosoemarno. Penggeledahan itu disebut KPK menyangkut kasus dugaan gratifikasi eks bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Rumah Japto yang digeledah itu terletak di Jalan Benda Ujung Nomor 8, Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan terjadi pada Selasa (4/2/2024) sekitar pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Berkat upaya itu, KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terhubung dengan kasus Rita.
"Penyidik menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik lainnya," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip di Jakarta pada Kamis (6/2/2025).
Penggeledahan KPK tak berhenti di rumah Japto Soejosoemarno. Rumah Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem sekaligus Wakil Ketua MPN PP jadi sasaran penggeledahan KPK terkait perkara Rita. Di rumah Ahmad Ali, penyidik KPK mendapati barang bukti seperti dokumen, bukti elektronik, uang rupiah dan valas, tas serta jam.
Hingga saat ini, KPK masih merahasiakan peran Japto dan Ahmad Ali dalam perkara Rita Widyasari. KPK berdalih peran kedua orang itu masih ditelusuri. "Belum bisa diungkap saat ini," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam mengusut kasus dugaan TPPU yang menjerat Rita Widyasari. Salah satunya Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias pada Kamis (29/8/2024).
Loading...