Kasus Korupsi CSR BI, KPK Panggil Pihak OJK dan Tenaga Ahli Heri Gunawan
KPK saat ini sedang mempertajam bukti dugaan anggota Komisi XI DPR RI yang menyelewengkan dana CSR BI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan saksi untuk mengusut kasus dugaan program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI), Jumat (7/2/2025).
Ada empat saksi yang dipanggil penyidik, yakni Dhira Krisna Jayanegara, Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun; Ferial Ahmad Alhoreibi, Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK; Mohammad Jufrin, Anggota Badan Supervisi OJK; dan Helen Manik, Tenaga Ahli Anggota DPR RI Heri Gunawan periode 2019–2024.
Baca juga:
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara , Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat.
Adapun dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan ke Komisi XI DPR dan saat ini sedang diusut KPK ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Baca juga:
KPK menduga dana CSR menyimpang untuk kepentingan pribadi dengan modus melalui yayasan.
Mulanya penyidik menemukan terjadinya penyimpangan dalam pemberian dana CSR itu.
KPK mengantongi data dan informasi jika dana CSR itu diduga tidak sesuai peruntukkannya.
"Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tapi tidak sesuai peruntukkannya," kata Direktur Penyidikan , Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Diduga Yayasan sengaja digunakan lantaran BI tidak menyalurkan CSR ke rekening pribadi.
Para penikmat menggunakan sejumlah cara agar dana itu dinikmati untuk pentingan pribadi.
Biasanya yayasan yang diberikan CSR direkomendasikan oleh pihak yang mengajukan.
Dalam kasus ini, misalnya, yang menyampaikan nama adalah anggota Komisi XI DPR RI sebagai mitra BI.
"Ini kemudian mereka olah. Jadi ada yang kemudian dipindah dulu ke beberapa rekening lain dari situ menyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara. Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya," tutur Asep Guntur.
KPK saat ini sedang mempertajam bukti dugaan anggota Komisi XI DPR RI yang menyelewengkan dana CSR BI.
Baca juga: