Hasto Kristiyanto tak pernah perintahkan staf tenggelamkan ponsel

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan tak pernah memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk ...

Hasto Kristiyanto tak pernah perintahkan staf tenggelamkan ponsel
Tidak ada pak, HP-nya masih ada

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan tak pernah memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel demi menghilangkan bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada pak, HP-nya masih ada," kata Kusnadi dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga:

Pada awalnya, tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy menanyakan tentang Jawaban KPK dalam sidang sebelumnya yang menyebutkan tentang ngelarung.

Kusnadi menjawab, jika ngelarung merupakan kebiasaan (tradisi) yang kerap dilakukan di daerahnya.

"Ngelarung itu ritual pak, biasa kalau itu kan saya itu sering ritual, ngelarung ini pak. Pas ngelarung itu saya buang sial pak," ujar Kusnadi.

Baca juga:

Kegiatan ngelarung dilakukannya pada 6 Juni 2024 pasca melakukan melukat di Bali.

Maka itu, Kusnadi mengaku tak pernah menenggelamkan handphone. Dia pun mengaku tak pernah mendapatkan perintah dari Hasto berkaitan Harun Masiku, khususnya untuk menenggelamkan handphone.

"Yah disita itu pak (sama) Rossa. Tidak ada pak, kalau ditenggelamkan ya HP-nya kan tak ada pak. Itu kan HP-nya masih ada," tegasnya.

Ditambahkan ponsel bermerk Iphone 11 yang ada pada dirinya merupakan milik Kesekretariatan PDIP dan Hasto Kristiyanto.

Baca juga:

Sebelumnya, KPK sempat mengungkap pada 6 Juni 2024, Hasto Kristiyanto sempat memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dibawa Kusnadi.

Perintah itu disampaikan Hasto sebelum dia diperiksa oleh KPK sebagai saksi.

Pada Jumat ini, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saksi yang hadir meliputi mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Kemudian, empat saksi ahli yakni tiga ahli hukum pidana yakni Chairul Huda, Jamin Ginting, dan Mahrus Ali.

Lalu, satu ahli hukum tata negara yakni mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025