Pemerintah perkuat integrasi data pertanahan lewat ILASP
Pemerintah melakukan penguatan integrasi data pertanahan melalui program Integrated Land Administration and Spatial ...
Semua akan terpetakan, mana yang hutan, mana yang non-hutan, mana yang transmigrasi, mana yang punya pemerintah, mana yang desa, ini akan ketahuan semua. Termasuk mana yang laut,
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melakukan penguatan integrasi data pertanahan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP), yang bertujuan supaya tidak ada lagi administrasi terkait pertanahan yang tumpang tindih.
Program tersebut merupakan kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Transmigrasi, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial.
"Supaya pengalaman yang sudah-sudah seperti ada 3,7 juta hektare tumpang tindih antara hutan dengan kelapa sawit tidak terulang lagi," kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid usai rapat koordinasi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, melalui program tersebut administrasi tanah di Indonesia secara menyeluruh akan terpetakan, dengan pembedaan masing-masing segmentasi pertanahan.
"Semua akan terpetakan, mana yang hutan, mana yang non-hutan, mana yang transmigrasi, mana yang punya pemerintah, mana yang desa, ini akan ketahuan semua. Termasuk mana yang laut," kata dia.
Adapun untuk pendanaan dari program tersebut, dikatakan Nusron berasal dari hibah bank dunia (World Bank) sebesar 653 juta dolar AS atau Rp10,64 triliun (kurs Rp16.300).
"Hibah dari World Bank yang 653 juta (dolar AS)," ujar dia.
Sebelumnya, Program ILASP akan meliputi Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy, pembuatan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), survei dan pemetaan tanah, dukungan IT dan lainnya.
Dengan dana dari Bank Dunia, kata Nusron, Badan Informasi Geospasial (BIG) telah berkomitmen untuk menyelesaikan RDTR di Pulau Jawa dan Bali pada 2025.
Nusron mengungkapkan, One Map Policy dan Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang (One Spatial Planning Policy) untuk investasi dan pembangunan berkelanjutan.
Menurut dia, Kebijakan Satu Peta dan Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang harus segera diselesaikan untuk mengatasi permasalahan di bidang tata ruang karena menyangkut pertumbuhan investasi di Indonesia dan pembangunan nasional berkelanjutan.
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025