Rekam Jejak Rita Widyasari, Kasus Korupsinya Menyeret Elite Nasdem Ahmad Ali dan Ketum PP Japto

Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari membuat rumah petinggi NasDem dan Ketum Pemuda Pancasila digeledah KPK karena kasus korupsi yang menjeratnya.

Rekam Jejak Rita Widyasari, Kasus Korupsinya Menyeret Elite Nasdem Ahmad Ali dan Ketum PP Japto

TRIBUNNEWS.COM - Kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Bupati (Kukar), , menyeret dua nama tokoh besar yakni petinggi NasDem dan Ketua Umum (PP) .

Terkait dengan kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan.

Pada waktu yang sama, rumah juga turut digeledah KPK terkait dengan kasus Rita di Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah itu menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dan asset recovery dalam kasus .

"Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery. Jadi asset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Rita Widyasari 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan Khairudin dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Rita Widyasari 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan Khairudin dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga:

Lantas, seperti apakah rekam jejak yang membuat rumah elite NasDem dan Ketum PP diperiksa? Berikut informasi lengkapnya.

Rita Widyasari adalah seorang politikus yang dulunya berasal dari Partai Golkar.

Sebagai politisi, ia telah berhasil menjadi Bupati selama 2 periode, tahun 2010-2015 dan 2016-2017.

Akan tetapi, jabatan penting sebagai Bupati Kukar tak dimaksimalkan dengan baik oleh ibu 3 anak ini.

Pada tahun 2017, yang makmur sebagai Bupati ditangkap KPK.

Dalam persidangan, ia terbukti menerima suap Rp6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun untuk perizinan pembukaan lahan sawit di wilayah Kecamatan Muara Kaman, Kukar.

Selain itu, Rita juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.