Kemlu: 6 aparat APMM dibebastugaskan, diselidiki atas penembakan WNI

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa enam aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang ...

Kemlu: 6 aparat APMM dibebastugaskan, diselidiki atas penembakan WNI

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa enam aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang diduga terlibat dalam kasus penembakan lima WNI di Malaysia telah dibebastugaskan untuk proses penyelidikan.

Dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (7/2), Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha menyampaikan pihaknya mendorong untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh tidak hanya terhadap WNI tapi juga terhadap aparat APMM.

Judha menjelaskan kasus penembakan WNI tersebut dikenai tiga pasal, yaitu Penal Code pasal 307 yaitu pasal percobaan pembunuhan dan pasal 186 yaitu melawan aparat di mana kedua pasal itu dikenakan kepada WNI korban.

Sedangkan aparat APMM, lanjut Judha, terkena section 39 Akta senjata api 1960.

“Kita hormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan Malaysia dan kita akan terus monitor hasilnya,” tambah Judha.

Mengenai WNI yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) terkait penembakan tersebut, Judha mengatakan KBRI Kuala Lumpur sedang memverifikasi identitasnya.

Selain itu, Direktur PWNI mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Koordinasi Politik, Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) untuk melakukan penyelidikan dari sisi Indonesia.

Judha mengatakan bahwa di kapal yang digunakan oleh WNI korban penembakan itu tidak hanya ada penumpang tetapi juga ada pihak yang memberangkatkan korban yang diduga sebagai pelaku penyelundupan.

Dia mengatakan akan melakukan proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pihak yang memberangkatkan tersebut.

Sementara itu, mengenai WNI korban penembakan yang meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit di Malaysia, Judha mengatakan pihaknya sudah mendapat data indikasi dan akan melakukan tes DNA terhadap WNI korban penembakan tersebut.

“Jadi kami sudah mendapatkan keluarganya dan juga akan melakukan tes DNA dengan pihak keluarga,” kata Judha.

Setelah selesai, Kemlu dapat menyampaikan secara lengkap dan detail terkait identitas WNI tersebut, kata Judha, seraya menambahkan segera setelah korban telah teridentifikasi secara keseluruhan, pihaknya akan melakukan proses pemulasaran dan merepatriasi jenazah ke Indonesia.

Judha mengatakan bahwa identifikasi korban cukup sulit karena tidak ada dokumen apapun pada korban, menambahkan KBRI Kuala Lumpur menggunakan berbagai macam cara termasuk mengidentifikasi korban melalui rekam biometrik dan face recognition.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025