Sosok Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Hartanya Rp 38 Miliar
Sosok Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, tersangka korupsi Jiwasraya, punya karir cemerlang.
![Sosok Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Hartanya Rp 38 Miliar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Isa-Rachmatarwata-2103.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran (Kemenkeu) memiliki karir cemerlang selama mengabdi di Kemenkeu.
Kini, tersandung kasus korupsi PT yang ditangani (Kejagung).
Ia pun kini harus tinggal di balik jeruji besi setelah penyidik Kejagung menetapkannya sebagai tersangka.
Isa terjerat kasus korupsi PT saat dirinya menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK periode 2006-2012.
"Tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung, dan yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada RI," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung kalam jumpa pers di , Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Dalam perkara, Isa ketika masih menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012 diduga terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang dimana mengakibatkan kerugian PT Jiwasraya.
Baca juga:
Akibat perbuatannya Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus korupsi PT , sejumlah orang sudah dijatuhi vonis dan berkekuatan hukum tetap.
Seperti Direktur Utama PT Hanson International, .
Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun dalam kasus tersebut.
Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.
Baca juga:
Selain , Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Dalam hal ini, Heru juga divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun.
Sementara empat terdakwa lain pada kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.