OJK pastikan pedagang kripto terdaftar sudah penuhi standar tinggi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memastikan setiap pedagang kripto yang terdaftar dan diawasi telah ...
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memastikan setiap pedagang kripto yang terdaftar dan diawasi telah memenuhi standar yang tinggi sehingga dapat menjaga integritas pasar dan memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan penilaian secara menyeluruh kepada calon pedagang kripto.
“Untuk calon pedagang yang masih dalam proses pendaftaran dan evaluasi, kami terus melakukan penilaian secara menyeluruh sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, termasuk aspek teknologi, tata kelola, dan pelindungan konsumen,” kata Hasan di Jakarta, Kamis.
Hasan mengatakan bahwa data jumlah pedagang kripto yang telah terdaftar dan diawasi OJK terus diperbarui. Hal ini seiring dengan proses evaluasi dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK.
“Hingga saat ini, kami dapat menyampaikan bahwa terdapat sejumlah pedagang yang telah resmi untuk terdaftar dan diawasi oleh OJK,” ujar dia.
Namun, imbuh Hasan, OJK tidak dapat memberikan informasi spesifik pada saat ini mengenai rincian nama-nama pedagang yang telah resmi terdaftar dan diawasi karena hal tersebut merupakan bagian dari proses yang memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
“Namun, informasi ini dapat diakses secara terbuka melalui website resmi bursa atau OJK setelah diumumkan secara resmi,” kata Hasan.
Saat ini, tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto sudah resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Hasan menyampaikan, OJK memahami bahwa peralihan ini merupakan langkah besar yang memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri.
OJK ingin menekankan bahwa langkah ini diambil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan tujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan, terstruktur, dan melindungi konsumen.
Data Bappebti menunjukkan, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat mencapai Rp556,63 triliun sepanjang Januari hingga November 2024 atau meningkat 356,16 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023. Sementara jumlah pelanggan terdaftar pada 2024 mencapai 22,1 juta atau meningkat sebesar 33,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
OJK menyampaikan, pihaknya juga menyadari bahwa aset kripto telah menarik minat masyarakat luas, terlihat dari jumlah investor kripto yang kini melebihi jumlah investor saham. Meski begitu, OJK tidak menetapkan target spesifik terkait pertumbuhan jumlah investor kripto pada 2025.
“Fokus utama kami adalah memastikan bahwa pertumbuhan tersebut terjadi secara sehat dan berkelanjutan, dengan pelaku industri dan masyarakat memahami risiko yang melekat pada aset ini,” tutup Hasan.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025