Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto hadirkan 8 saksi ahli pada Jumat
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadirkan sebanyak delapan saksi ahli pada ...
![Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto hadirkan 8 saksi ahli pada Jumat](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/06/1000351805.jpg)
Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadirkan sebanyak delapan saksi ahli pada persidangan yang digelar Jumat (7/2).
"Saksi besok kita rencananya ada delapan saksi ahli. Nanti kita sebutkan besok ya," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Namun Ronny tidak merinci kedelapan saksi ahli tersebut lantaran akan disebutkan dalam persidangan.
Dia berharap sidang praperadilan ini bisa berjalan lancar dan adil sampai akhir prosesnya.
"Kita mohon untuk rekan-rekan media untuk tetap bersama kami mengawal proses ini supaya proses penegakan hukum ini berlangsung adil," ujarnya.
Baca juga:
Baca juga:
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengajukan sebanyak 41 bukti dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan.
Pada Kamis ini, termohon yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya pada Jumat (7/2) akan menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.
Lalu, Senin (10/2) yakni giliran KPK menyampaikan bukti tertulis. Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Baca juga:
Baca juga:
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025