Dua Sosok Ini Sebut AKPB Bintoro Bukan Lakukan Pemerasan Tapi Penyuapan, Hukumannya Langsung Dipecat

Namun Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi mendapat informasi berbeda terkait AKBP Bintoro.

Dua Sosok Ini Sebut AKPB Bintoro Bukan Lakukan Pemerasan Tapi Penyuapan, Hukumannya Langsung Dipecat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Penyidik Madya 6 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) , diputus majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mantan Kasat Reskrim itu dijatuhi sanksi atau dipecat terkait kasus dugaan .

Namun Penasihat Ahli , Inspektur Jenderal Purnawirawan mendapat informasi berbeda.

Dia menyebut lebih tepat disebut sebagai dugaan suap daripada .

Menurutnya, diduga menyalahgunakan wewenang saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim dalam penanganan perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial FA (16), dengan tersangka bernama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

"Saya dapat keterangan dari Polda bahwa itu ternyata kasusnya lebih tepat disebut penyuapan," ujar Aryanto, Rabu (29/1/2025), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Hal yang sama juga diungkap Komisioner Muhammad .

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini dinilai masuk dalam kategori penyuapan, bukan .

"Kalau ditanya ke penyuapan sepertinya lebih dekat ke penyuapan," kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025) malam.

AKBP Bintoro diduga menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo agar kasus tersebut tidak sampai ke kursi pesakitan. 

Dalam perkara ini, diduga bukan hanya saja yang terlibat, tetapi ada empat polisi lain yang turut terjerat dalam kasus tersebut.

Mereka adalah eks Kasat Reskrim AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim AKP Ahmad Zakaria, eks Kasubnit Resmob Satreskrim berinisial ND, dan eks Kanit PPA Satreskrim AKP Mariana.

Sejak 25 Januari, empat polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau penahanan di .

Namun, ND tidak menjalani patsus.