Munas PBNU: Kepemilikan Laut oleh Individu atau Korporasi Hukumnya Haram
Rais Syuriyah PBNU Muhammad Cholil Nafis mengatakan bahwa laut merupakan milik bersama dan harus ada dalam penguasaan negara.
![Munas PBNU: Kepemilikan Laut oleh Individu atau Korporasi Hukumnya Haram](https://statik.tempo.co/data/2025/02/06/id_1375179/1375179_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Musyawarah Nasional Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau Munas 2025 memutuskan bahwa hukum kepemilikan laut atas nama korporasi ataupun individu ialah haram. Keputusan itu dibuat dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiah bersama alim ulama NU pada awal Februari 2025 ini.
Rais Syuriyah PBNU Muhammad Cholil Nafis mengatakan bahwa laut merupakan milik bersama dan harus ada dalam penguasaan negara. Karena itu, dia menyatakan bahwa pemerintah dilarang menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada korporasi maupun perseorangan.
"Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Februari 2025.
Kepemilikan sertifikat laut belakangan menjadi polemik di Indonesia. Hal ini menyusul temuan sejumlah wilayah perairan yang terdapat sertifikat hak guna bangunan dan pagar laut. Misalnya pembangunan di perairan Tangerang, Banten sepanjang 30,16 kilometer.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mencabut 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, di perairan Tangerang. Ada ratusan sertifikat yang terbit di dua desa dari 16 desa yang terbangun pagar laut Tangerang. Kedua desa tersebut, yakni Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid merinci, di Desa Kohod terbit sebanyak 263 SHGB dan 17 bidang SHM. Dari 263 SHGB itu, jika ditotal jumlah luasnya mencapai 390.7985 hektare. Sedangkan SHM 17 bidang memiliki luas 22.934 hektare.
Sementara itu, untuk di Desa Karang Serang, Nusron menyebut terbit sertifikat tiga bidang sejak 2019. Meski begitu, Nusron belum menyebutkan sertifikat tersebut apakah SHGB atau SHM.
Menurut Nusron, sertifikat pagar laut yang terbit di Tangerang merupakan konversi dari girik ke SHGB dan SHM. alias tidak ada sertifikat yang bersifat baru. Sertifikat-sertifikat itu berasal dari girik yang dimiliki masyarakat, lalu dikonversi menjadi SHGB dan SHM. Rata-rata girik tersebut terbit pada 1982. "Jadi ini tidak pemberian hak baru. Ini adalah konversi, dari hak girik," ujarnya.
Pilihan Editor:
Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.