Gakkum LHK periksa 15 saksi kasus tambang emas ilegal di Sekotong

Penyidik Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, ...

Gakkum LHK periksa 15 saksi kasus tambang emas ilegal di Sekotong

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) memeriksa 15 orang saksi kasus tambang emas ilegal yang diduga telah menyalahi tata kelola hutan di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

"Sejauh ini ada 15 orang saksi yang sudah kami periksa. Ada TKA (tenaga kerja asing) China, pihak swasta dan pejabat," kata Penyidik Kantor Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Jabalnusra, Mustaan, di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan pemeriksaan pada tahap penyidikan ini masih berjalan sehingga belum ada penetapan tersangka. "Belum ada tersangka, masih pengumpulan alat bukti," ujarnya.

Penyidikan ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jadi, yang kami tangani ini beda dengan (yang ditangani) Polres Lombok Barat, kami berkaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, kalau polres itu Undang-Undang Minerba-nya," katanya.

Baca juga:

Baca juga:

Mengenai beredar informasi di media sosial soal surat dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kepada Kantor Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Jabalnusra yang meminta informasi perkembangan penyidikan dengan mencantumkan nama seorang WNA China sebagai tersangka, Mustaan kembali menegaskan belum ada penetapan tersangka.

"Mungkin surat itu soal kejaksaan yang minta perkembangan kasus saja, belum ada tersangka," ucapnya.

Surat Kejati NTB untuk Kantor Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Jabalnusra yang mengungkap adanya tersangka WNA China berinisial SBK tersebut terbit pada 21 Januari 2025 dengan Nomor: B-202/N.2.4/Eku.1/01/2025.

Dalam surat tersebut terungkap pula adanya penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP.41/BPPHLHK.2/SW.3/PPNS/GKM.5.4/B/11/2024, tanggal 22 November 2024.

Tersangka SBK dalam surat tersebut disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025