BPOM tengah harmonisasi kebijakan nutri-grade guna cegah PTM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses harmonisasi kebijakan nutri-grade, yakni label kandungan gula, ...

BPOM tengah harmonisasi kebijakan nutri-grade guna cegah PTM

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses harmonisasi kebijakan nutri-grade, yakni label kandungan gula, garam, lemak (GGL) pada produk makanan dan minuman, guna mencegah kematian akibat penyakit tidak menular (PTM).

"Nah sekarang ini prosesnya harmonisasi. Karena ini peraturan akan mengenai dunia usaha tentu harmonisasinya dengan mereka juga," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar ketika ditemui usai rapat bersama DPR di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan 73 persen kematian akibat konsumsi GGL yang tinggi. GGL dapat menyebabkan berbagai penyakit non-infeksius sehingga perlu pengaturan nutri-grade guna menjaga rakyat tetap sehat dan panjang umur.

Penyakit-penyakit tersebut antara lain penyakit jantung, diabetes, dan kanker.

Pihaknya melibatkan Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) dalam harmonisasi tersebut guna proses kompromi. Salah satu hal yang dikompromikan adalah lama waktu hingga kebijakan tersebut diputuskan.

"Setelah diputuskan berapa lama ada masa grace periodnya atau periode penantian sampai itu berlaku penuh," kata dia.

Hal-hal lain yang dibahas, takaran maksimal GGL yang dikandung dalam produk, termasuk makanan siap saji atau yang dihidangkan di warung-warung.

Dia menyebutkan kebijakan nutri-grade diproses berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Adapun nutri-grade adalah sistem pelabelan makanan berdasarkan kandungan GGL-nya. Sistem ini diterapkan di negara tetangga, Singapura.

Kementerian Kesehatan menyarankan batas konsumsi GGL per orang per hari, yakni 50 gram atau empat sendok makan gula, 2.000 miligram natrium/ atau 5 gram atau satu sendok teh garam (natrium/sodium), dan lemak hanya 67 gram atau lima sendok makan minyak goreng.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengatakan mereka mengupayakan penerapan nutri-grade agar publik lebih cerdas dalam memilih makanan bergizi untuk dikonsumsi.

Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes Maria Endang Sumiwi di Jakarta, Selasa (21/1) menyebutkan bahwa sementara kebijakan tersebut belum diterapkan, pihaknya berupaya memperluas edukasi tentang pemilihan makanan yang sehat.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025