Menyorot Lahirnya UU BUMN yang Baru: Dari Danantara, Tata Kelola hingga Perbaikan Daya Saing
DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi UU pada Selasa (4/2/2025) kemarin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi UU pada Selasa (4/2/2025) kemarin.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Tampak hadir perwakilan pemerintah, diantaranya Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" ujar Dasco.
"Setuju," sahut anggota yang mengikuti rapat dan diikuti ketukan palu penanda sah oleh Dasco.
Dalam UU yang baru disahkan ini termasuk soal pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI ).
Tingkatkan Daya Saing BUMN
UU BUMN yang baru disahkan DPR RI mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan ekonom.
Salah satunya adalah Ekonom STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, yang menilai regulasi ini sebagai langkah maju dalam meningkatkan tata kelola dan daya saing BUMN di tengah dinamika perekonomian nasional.
Aditya menyatakan bahwa memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam mengelola aset negara serta meningkatkan transparansi dalam operasional BUMN.
"Revisi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun BUMN yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kinerja jangka panjang. Pemisahan fungsi regulasi dan operator dalam RUU ini adalah salah satu langkah signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan menghindari konflik kepentingan di dalam BUMN," ujar Aditya, Selasa (4/2/2025).
Tata Kelola yang Lebih Akuntabel
RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola (BP ) yang bertugas mengelola aset BUMN secara lebih efektif.