Kemkomdigi diharap beri batasan jelas pada konten dan aplikasi anak
Dokter spesialis kedokteran jiwa lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengharap Kementerian Komunikasi dan Digital ...
Jakarta (ANTARA) - Dokter spesialis kedokteran jiwa lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengharap Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan batasan yang jelas pada konten dan aplikasi yang dapat diakses oleh anak-anak.
“Menurut saya hal yang paling penting utamanya adalah pemerintah harus bisa membuat sebuah batasan yang jelas dari apa saja yang bisa diakses pada anak-anak, baik konten atau aplikasinya,” kata dr. Julian Raymond Irwen SpKJ dalam wawancara eksklusif bersama ANTARA di Tangerang, Banten, Kamis.
Julian menekankan batasan itu harus dicantumkan secara jelas dalam aturan perlindungan anak di ruang digital yang sampai saat ini sedang disusun oleh pihak kementerian.
Hal tersebut mencakup batasan usia yang bisa mengaksesnya, sistem pengawasan orang tua hingga sistem yang dibuat sebaik mungkin. Terkait dengan akses, pemerintah bisa memperbanyak situs edukasi yang mempermudah anak belajar banyak hal baru seperti bahasa asing.
Baca juga:
“Jadi pemerintah enggak harus sensor (konten) kiri, sensor kanan. Terkadang yang disensor juga membuat kita bertanya-tanya, kenapa ini yang disensor? Jadi benar-benar pemerintah harus memberi perhatian khusus terkait apa yang bisa diakses atau tidak,” ucap Julian.
Selanjutnya Julian menyarankan agar Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan sebuah panduan seperti buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang membantu masyarakat mengawasi pola perilaku anak selama beraktivitas di dalam lingkup digital.
“Di dalamnya bisa juga dimasukkan bahan pembelajaran bagi orang tua masa kini, bahwa tidak bisa dimungkiri kalau zaman sekarang itu tantangannya sudah berubah dan gadget ini menjadi pedang bermata dua, yang memberi dampak positif dan negatif,” kata dokter yang praktik di Rumah Sakit Hermina Bitung itu.
Baca juga:
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkap bahwa lembaganya diperintahkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk menuntaskan regulasi perihal perlindungan anak di ruang digital paling lambat dua bulan ke depan.
Menanggapi hal tersebut Menkomdigi mengungkap telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.
Baca juga:
Berdasarkan Surat Keputusan itu, tim kerja yang terdiri atas perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya akan bekerja mulai Senin 3 Februari.
Tim yang disebut Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan bekerja dalam tiga fokus utama, yakni memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
Kemudian meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko dunia maya, serta menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025