Penambangan Pasir Ilegal di Blitar Tak Ada Sanksi, Ini Kata Walhi Jatim
Penambangan Pasir Ilegal di Blitar Tak Ada Sanksi, Ini Kata Walhi Jatim. ????Tambang pasir ilegal di Blitar belakangan ramai-ramai ditertibkan oleh aparat kepolisian. Puluhan alat berat pun ditemukan oleh polisi di aliran sungai lahar Gunung Kelud, Blitar. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Blitar – Tambang pasir ilegal di Blitar belakangan ramai-ramai ditertibkan oleh aparat kepolisian. Puluhan alat berat pun ditemukan oleh polisi di aliran sungai lahar Gunung Kelud, Blitar.
Meski demikian, tidak ada satu pelaku tambang pasir ilegal yang ditangkap serta diberikan sanksi. Bahkan para pelaku tambang ilegal tersebut hanya diberikan imbauan untuk memindahkan alat berat miliknya dari lokasi tambang.
Tentu hal itu cukup aneh dan patut dijadikan sorotan. Pasalnya tambang ilegal jelas merupakan kejahatan serius yang diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Terkait hal itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal jelas merugikan negara secara ekonomi dan merusak ekologis.
“Terkait penambangan ilegal jelas-jelas merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar,” kata Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Selasa (04/02/2025).
Sebenarnya pelaku tambang ilegal bisa dikenakan hukuman pidana serta denda. Dalam undang-undang pertambangan mineral dan batubara, pelaku tambang ilegal sebenarnya bisa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar rupiah.
Bahkan pelaku tambang ilegal juga diwajibkan untuk memulihkan lingkungan yang telah dirusak. Sehingga lingkungan atau ekologis yang telah dirusak akibat aktivitas tambang ilegal bisa membaik dan tidak membahayakan untuk masyarakat sekitar.
“Penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga menimbulkan dampak ekologis yang merusak serta berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat,” imbuhnya.
Sejatinya pertambangan ilegal jelas merugikan semua pihak, mulai negara, masyarakat sekitar hingga lingkungan. Bahkan, tidak jarang tambang pasir ilegal ini menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Maka dari itu, diperlukan penindakan yang tegas dan konsisten untuk menertibkan tambang ilegal tersebut. Praktik tambang pasir ilegal pun harus dihentikan demi melindungi ekologis serta menghindari kerugian negara dan konflik horizontal di masyarakat.
“Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas untuk menghentikan praktik penambangan ilegal dan melindungi lingkungan serta hak-hak masyarakat terdampak,” tandasnya. [owi/aje]