Bersaksi di Sidang Praperadilan Hasto, Agustiani Tio Fridelina Cerita Terintimidasi Saat Diperiksa KPK

Agustiani bersaksi dalam sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, bersama Kusnadi.

 Bersaksi di Sidang Praperadilan Hasto, Agustiani Tio Fridelina Cerita Terintimidasi Saat Diperiksa KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, mengatakan terintimidasi ketika diperiksa KPK dalam kasus suap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Kristiyanto. Hari ini, dia dihadirkan oleh tim hukum Hasto sebagai salah satu saksi fakta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Wajar dong kalau saya merasa terintimidasi, karena tiba-tiba ada surat panggilan terhadap saya. Saya diminta sebagai saksi, saksi yang ini apa lagi? Karena yang saya tahu, kan kemarin Harun Masiku. Nah, ini apa lagi gitu loh?" kata dalam sidang gugatan praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Februari 2025.

Eks anggota Bawaslu itu mengatakan, dia telah dinyatakan bersalah dan menjalani vonis pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya. Bahkan pada saat masa percobaan, dia selalu melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). 

"Bahkan kalau pergi ke Bandung yang dekat dengan rumah, saya juga tetap lapor. Saya bahkan berfoto di mana saya tinggal, karena saya berupaya untuk menunjukkan saya ini warga negara yang kemarin salah, iya, saya mau menebus kesalahan saya," ujar dia. 

Agustiani menuturkan, dia jadi terintimidasi lagi setelah mendapatkan panggilan dari KPK untuk diperiksa. Padahal, dia ingin menjalani hidup nyaman setelah bebas dari jeruji besi.

"Saya sudah jalani kehidupan saya dengan enak, tiba-tiba saya dipanggil. Walaupun trauma itu ada, tetap saya datangi kok," katanya.

Agustiani Tio menceritakan bagaimana dia merasa terintimidasi oleh penyidik KPK yang memeriksanya ketika itu. Mulanya, dia diperiksa oleh penyidik bernama Prayitno. Pada saat itu dia tidah merasa terintimidasi.

Di tengah pemeriksaan itu, datang penyidik yang menurut Agustiani mengintimidasinya. Penyidik yang dimaksud perempuan itu adalah Rossa Purbo Bekti. Menurut dia, Rossa memaksanya menjawab pertanyaan yang tidak dia mengerti.

"Dia langsung ngomong sama saya 'Udah lah, ayo kita adu deh siapa yang lebih kuat. Sampai berapa lama sih Bu Tio itu bisa tahan,' katanya. Saya bilang astaghfirullah lillahi ta'ala, kalau saya tahu, ya saya akan jelaskan. Kalau saya mengerti, saya akan jelaskan," ujarnya. 

Menurut Agustiani, Rossa juga mengancam akan menjebloskannya kembali ke penjara. Ancaman itu dilontarkan Rossa setelah menanyakan berapa lama vonis penjara yang dijatuhkan kepadanya. Rossa menyebut vonis tersebut ringan.

"Terus dia bilang, 'Bukan berarti Bu Tio enggak bisa lagi loh saya tambah hukumannya. Bu Tio tahu kan Pasal 21?' Ya, saat itu sebenarnya saya enggak tahu Pasal 21. 'Bu Tio bisa saya kenain pasal 21,' dia bilang," ujar Agustiani Tio Fridelina.

Menanggapi ancaman itu, Agustiani mengatakan jika dia kembali masuk penjara, itu takdir yang digariskan oleh Tuhan. "Saya bilang, 'Saya saat ini sudah lillahi ta'ala, kalau memang saya masuk lagi, berarti Allah menakdirkan saya masuk lagi.' Kemudian dia keluar sambil mukul meja," ujar Tio. 

Agustiani Tio Fridelina sudah divonis bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku, yang belakangan menyeret nama Hasto. Pada 2020, dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan dia terbukti bersalah dalam kasus suap PAW anggota DPR periode 2019-2024.Pilihan Editor: