Munas Ulama NU Halalkan Carbon Trading
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan hukum jual beli karbon. Menurut para ulama yang mengkaji masalah ini, hukumnya boleh dan sah melakukan jual beli karbon. "Jual beli...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan hukum jual beli karbon. Menurut para ulama yang mengkaji masalah ini, hukumnya boleh dan sah melakukan jual beli karbon.
"Jual beli karbon baik dengan model pertama, sistem cap and trade, maupun model kedua Offset Emisi, hukumnya boleh dan sah," kata Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, KH Muhammad Cholil Nafis dalam Sidang Pleno Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2025 di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Hal tersebut, jelas Kiai Cholil, dilakukan dengan memakai pola transaksi bai' al-Huquq al-ma’nawiyyah, yaitu jual beli hak-hak imateriil.
Model Cap-and-Trade, jelas Kiai Cholil, merupakan pembatasan (cap) pada total jumlah emisi yang diizinkan. Maksudnya, industri atau negara diberikan izin emisi (allowance) yang dapat mereka gunakan atau perdagangkan. Artinya, jika sebuah perusahaan berhasil mengurangi emisinya di bawah batas yang ditetapkan, mereka dapat menjual sisa izin emisi mereka kepada perusahaan lain yang membutuhkan.
Sementara itu, model offset karbon, adalah perdagangan hasil dari penurunan emisi atau peningkatan penyerapan dan penyimpanan karbon, seperti penanaman pohon. "Jadi ada yang karena orang punya emisi pemanasan global di efek rumah kaca, kemudian orang menjual karbonnya itu," katanya.
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjelaskan bahwa pembahasan ini berkaitan erat dengan upaya untuk menciptakan alam yang sejuk mengingat emisi pemanasan global. "Sudah diputuskan PBB kita harus menjaga lingkungan dengan pembatasan emisi karbon," ujarnya
Loading...