Perpusnas Kini Tutup di Hari Minggu Imbas Kebijakan Efisiensi Anggaran Prabowo
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) menyesuaikan seluruh jam operasionalnya.
![Perpusnas Kini Tutup di Hari Minggu Imbas Kebijakan Efisiensi Anggaran Prabowo](https://statik.tempo.co/data/2020/06/11/id_944463/944463_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia () kini tutup pada hari Minggu. Perpusnas sebelumnya hanya tutup pada libur nasional dan cuti bersama, sedangkan hari Minggu tetap buka dengan jam operasional pukup 09.00-16.00 WIB.
Selain itu, lembaga pemerintah nonkementerian ini juga menyesuaikan seluruh jam operasionalnya. Pengumuman penyesuaian operasional Perpusnas disampaikan melalui akun Instagram resmi @perpusnas.go.id. Aturan baru ini diberlakukan imbas kebijakan efisiensi anggaran yang tengah digencarkan pemerintahan Presiden Subianto.
“Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tentang efisiensi belanja kementerian/lembaga tahun 2025, Perpustakaan Nasional akan menyesuaikan waktu layanan,” demikian bunyi pengumuman di akun @perpusnas.go.id, Jumat, 7 Februari 2025.
Akibat ini, Perpusnas hanya buka hingga sore. Penyesuaian tersebut mulai berlaku Senin, 10 Februari 2025 mendatang.
Adapun penyesuaian jadwal operasional Perpusnas sebagai berikut:
Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
Minggu, Libur Nasional dan Cuti Bersama: TUTUP
Sebelum kebijakan efisiensi anggaran, Perpusnas buka pada Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 hingga 19.00 WIB. Sementara pada Sabtu dan Minggu buka mulai pukul 09.00 sampai 16.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, Prabowo memerintahkan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran. Perintah berhemat itu dituangkan lewat Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 22 Januari 2025.
Dalam instruksi tersebut, Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp306,6 triliun yang terdiri atas efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun, dan efisiensi anggaran transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.
Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja K/L untuk tahun anggaran 2025. Dalam lampiran II surat tersebut, tercantum 16 item belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Rinciannya, efisiensi anggaran pos belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.