Kemendag menyita barang impor ilegal senilai Rp8,3 miliar

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Keamanan Laut RI dan Badan Intelijen Strategis TNI menyita ...

Kemendag menyita barang impor ilegal senilai Rp8,3 miliar
berupa barang pres asal impor yang berisi pakaian bekas, pakaian baru dan kain gulungan yang diduga ilegal

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Keamanan Laut RI dan Badan Intelijen Strategis TNI menyita barang-barang impor yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau impor ilegal senilai Rp8,3 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan barang-barang impor ilegal tersebut terdiri atas pakaian bekas, pakaian baru dan kain gulungan sebanyak 1.663 koli, yang diduga berasal dari China.

"Diduga berasal dari China masuk melalui Kalimantan dan perkiraan nilai barang pengawasan sebesar Rp8,3 miliar berupa barang pres asal impor yang berisi pakaian bekas, pakaian baru dan kain gulungan yang diduga ilegal," ujar Budi dalam Ekspose Hasil Pengawasan Bersama di Kantor Kemendag Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan barang-barang tersebut pertama kali ditemukan di daerah Patimban, Subang, Jawa Barat, berupa pakaian jadi dan kain gulungan dalam keadaan baru sebanyak 1.200 koli. Sedangkan di Surabaya, barang yang ditemukan berupa pakaian bekas sebanyak 463 koli.

Barang impor tidak sesuai ketentuan ini diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain itu, importasi barang tersebut juga melanggar Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, serta Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.

Lebih lanjut, pelaku usaha dalam hal ini importir yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis penghentian sementara kegiatan usaha atau pencabutan perizinan berusaha.

"Barang dapat dikenakan re-ekspor, pemusnahan barang, ditarik dari distribusi, dan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Budi.

Budi meminta kepada seluruh importir untuk taat kepada peraturan yang berlaku. Budi menyampaikan bahwa Kemendag bersama kementerian/lembaga terkait dan juga aparat keamanan selalu bekerja sama untuk memberantas barang-barang impor ilegal.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025